Foto: Kadistanbun Bireuen, Mulyadi SE MM bersama Muspika dan masyarakat petani pasca Panen Perdana di Gampong Blang Dalam Kecamatan Makmur (11/9)
BIREUEN | REAKSINEWS.ID - Kementerian Pertanian RI saat ini tengah memberikan perhatian serius kepada para petani di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Bireuen. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendukung Program Perluasan Areal Tanam (PAT) yang melibatkan penyaluran berbagai bantuan seperti sumur bor, mesin pompa air, hingga traktor.
Namun, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Bireuen, Mulyadi, tengah menghadapi tudingan menerima komisi dari kelompok tani terkait program sumur bor. Tuduhan ini muncul di salah satu media online yang mengklaim bahwa Mulyadi disinyalir mendapatkan uang dari proyek tersebut.
Menanggapi tuduhan ini, Mulyadi dengan tegas membantahnya. Dalam acara panen padi perdana di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Makmur (Rabu, 11/9/2024),
Foto: Mulyadi SE MM, menanggapi Tudingan menerima fee dari bantuan Sumur Bor program kementrian (11/9)
Ia menyatakan, "Pemberitaan yang mengklaim saya meminta uang atau fee dari kelompok tani penerima bantuan sumur bor adalah fitnah. Kegiatan tersebut dapat dicek langsung di lokasi. Tuduhan ini tidak benar."
Mulyadi menegaskan bahwa hingga saat ini, ia tidak pernah menerima apapun dari kelompok tani terkait program bantuan pemerintah.
"Hingga sekarang, saya tidak pernah menerima uang atau bentuk lainnya dari kelompok tani. Tuduhan ini jelas fitnah dan mungkin hanya ilustrasi dari penulis berita tersebut," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa berita yang dipublikasikan tanpa dasar yang jelas dapat dikategorikan sebagai hoaks. "Berita tanpa data yang kuat adalah bohong," tambahnya.
Lebih lanjut, Mulyadi menegaskan bahwa Distanbun tidak pernah merencanakan untuk meminta "sukses fee" atau komisi dari bantuan yang diberikan kepada petani di Kabupaten Bireuen. "Kami tidak pernah merencanakan memungut biaya dari penerima manfaat bantuan pemerintah," tegasnya.
Mulyadi juga menyayangkan adanya pemberitaan tanpa data valid yang dapat merugikan petani. "Akibat pemberitaan seperti ini, teman-teman penyuluh pertanian yang sebelumnya aktif mendampingi petani kini merasa takut. Padahal, mereka berperan penting dalam memastikan bantuan sampai ke tangan petani dengan benar," ungkapnya.
Selain itu, Mulyadi mengungkapkan bahwa ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sebelumnya menuduhnya terlibat korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen. "Tuduhan tersebut juga tidak berdasar.
Saya sarankan kepada organisasi yang menuduh tersebut untuk mempelajari peraturan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara Pasal 16," ujarnya.
Mulyadi berharap hubungan antara Dinas Pertanian Kabupaten Bireuen dengan semua pihak dapat terjalin baik demi kesejahteraan petani. "Kami selalu terbuka untuk bekerja sama dengan semua pihak, termasuk rekan-rekan media. Tidak ada yang ditutup-tutupi," pungkasnya.(**)