BANDA ACEH | REAKSINEWS.ID - Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan DPP Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Ishak, SH, menyampaikan kritik keras terhadap kinerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang dinilai telah membuat keputusan kontroversial dan tidak netral dalam proses pemilihan.
Keputusan yang sebelumnya dikeluarkan KIP Aceh berdasarkan Qanun Nomor 12 Tahun 2016 dan Keputusan KIP Nomor 17 dianggap tidak memenuhi syarat dan berpotensi mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung di Aceh.
Menurut Ishak, keputusan tersebut telah mengundang kegaduhan di masyarakat serta membuktikan bahwa KIP Aceh tidak mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Keputusan yang dikeluarkan KIP Aceh berdasarkan aturan lama, padahal sudah jelas bahwa regulasi pemilihan telah diperbarui sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. Ini menunjukkan bahwa para komisioner KIP Aceh tidak mampu bekerja dengan profesional dan melaksanakan tugasnya secara benar,” katanya. Selasa 24 September 2024.
SAPA menduga adanya motif terselubung di balik keputusan KIP Aceh yang dianggap ingin menggagalkan salah satu calon dan membatasi pilihan masyarakat. “Kami sangat meragukan netralitas dan integritas KIP Aceh.
Keputusan yang mereka ambil sebelumnya terkesan dibuat untuk membantu pihak tertentu dengan tujuan menggagalkan calon lainnya. Ini jelas sebuah pelanggaran terhadap prinsip demokrasi yang seharusnya adil dan transparan,” ungkap pengacara asal Bireuen tersebut.
SAPA juga menyoroti dampak negatif dari keputusan KIP Aceh terhadap kepercayaan publik. Menurutnya, walaupun keputusan tersebut kini telah diubah, kerusakan yang ditimbulkan terhadap kepercayaan publik sudah sangat parah.
“Keputusan yang salah dari KIP Aceh telah merusak kepercayaan masyarakat. Meskipun keputusan itu sekarang sudah diubah, dampaknya terhadap demokrasi sangat serius. Publik tidak lagi percaya bahwa KIP Aceh dapat menjadi penyelenggara yang jujur dan netral,” katanya.
Dengan dasar ini, SAPA mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot seluruh komisioner KIP Aceh.
“Kami meminta DKPP untuk memecat seluruh komisioner KIP Aceh yang terbukti gagal menjaga netralitas dan independensi dalam pelaksanaan tugas mereka. Komisioner yang sudah kehilangan kepercayaan publik tidak boleh lagi memegang tanggung jawab penting dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh,” kata Ishak.
Menurut SAPA, jika tidak ada langkah tegas terhadap KIP, maka proses demokrasi di Aceh akan semakin rusak. SAPA dengan tegas menyatakan bahwa netralitas dan integritas KIP Aceh sudah tidak dapat dipercaya, dan oleh karena itu, langkah tegas harus segera diambil demi menjamin kelancaran dan keadilan Pilkada di Aceh.
“Kami mendesak DKPP untuk segera bertindak dan melakukan pemecatan terhadap komisioner KIP Aceh. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa demokrasi di Aceh dapat berjalan dengan baik dan sehat.
Kita butuh penyelenggara pemilu yang benar-benar netral, profesional, dan berintegritas, bukan yang mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pihak tertentu,” demikian Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan SAPA, Ishak, SH.(Ril)