Tersangka Penganiayaan Tidak Ditahan: Ini Kata KBO Satreskrim Polres Bireuen

Foto: Kepolisian Resort Bireuen Polda Aceh (14/8) 

BIREUEN | REAKSINEWS.ID - Menjawab pernyataan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) selaku kuasa Hukum, terkait penahanan Tersangka pemukulan anak dibawah umur (AZ dan RA) oleh Keuchik yang dilaporkan keluarga Korban," Ipda Zulkarnaen, berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (14 Agustus 2024) 

Dikonfirmasi reaksinews.id, KBO Satreskrim Polres Bireuen, Ipda Zulkarnaen didampingi Kasi Humas, Iptu Marzuki menjelaskan," Berkas perkara penganiayaan anak dibawah umur akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lanjutan, sebagaimana agenda yang sudah dijadwalkan hari, Kamis (15/8) besok

Berdasarkan hasil kesepakatan dalam Gelar perkara, penanganan kasus pemukulan terhadap anak dibawah umur oleh (RM) Keuchik, Meunasah Mesjid Kecamatan Simpang Mamplam telah memenuhi unsur, minimal dua alat bukti sesuai BAP, kata Zulkarnaen

"Tidak dilakukannya penahanan dikarenakan, Tersangka bersedia menghadirkan diri setiap ada pemanggilan, memenuhi wajib lapor , tidak ada indikasi atau potensi melarikan diri, tidak mempersulit proses hukum dan tidak ada indikasi mengulangi tindakan pidana. 

Setelah pelimpahan, untuk selanjutnya menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan, Rabu (14/8) Ipda Zulkarnaen didampingi, Iptu Marzuki menjelaskan. (**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak