Foto: Keuchik Multazami, Anggota DPRK terpilih periode 2024-2029, menyerahkan SK Dukungan kepada Calon Bupati Bireuen, Murdani Yusuf - Tgk Abdul Muhaimin (27/8)
BIREUEN | REAKSINEWS.ID - Menjelang pendaftaran calon, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Provinsi Aceh, Atas nama Ketu Umum, Irwandi Yusuf, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) dukungan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen, Murdani Yusuf dan Tgk Abdul Muhaimin.
Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Ketua PNA Bireuen, Keuchik Multazami, anggota DPRK terpilih periode 2024-2029, di sebuah café di pusat Kota Bireuen, Selasa, 27 Agustus 2024.
Dalam wawancara singkat, Keuchik Multazami mengungkapkan, dukungan ini merupakan bentuk keseriusan PNA dalam mendukung pasangan calon Murdani Yusuf dan Tgk Abdul Muhaimin.
Foto: Surat Keputusan (SK) Dukungan Partai Nanggroe Aceh (PNA) kepada Pasangan Calon Bupati Bireuen, Murdani Yusuf dan Tgk Abdul Muhaimin (**)
“Mari kita bersama-sama memenangkan pasangan Mu'min untuk maju menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bireuen,” ajak Multazami.
DPP PNA menegaskan, anggota DPRK dan kader PNA yang tidak mendukung pasangan Murdani Yusuf dan Tgk Abdul Muhaimin akan menghadapi sanksi, termasuk teguran atau pemecatan dari partai.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin internal partai,” ujar Keuchik Tami.
Murdani Yusuf menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Ketua DPP PNA, Irwandi Yusuf, atas kepercayaan yang diberikan. “Kami akan menjalankan amanah ini sebaik mungkin bersama partai koalisi lainnya,” kata Murdani Yusuf.
Ia juga menambahkan bahwa deklarasi pasangan Mu'min akan dilakukan pada Rabu, 28 Agustus 2024, di Gedung Hj Fauziah Convention Hall, Cit Gapu, Bireuen.(**)