BIREUEN|REAKSINEWS.ID - Kurang dari 1x24 jam, Polres Bireuen melalui Satreskrim Polres Bireuen Polda Aceh berhasil mengungkap misteri meninggalnya, Siti Alia Humaira (21) seorang Mahasiswi warga Desa Geudong Alue Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Jum'at (2 Agustus 2024)
Siti Alia Humaira (21) diketahui meninggal dunia, Kamis (1/8) sekira pukul 13:30 saat Ibu kandung korban, Nurlela Wati (53) hendak membangunkannya untuk shalat Zhuhur.
Seketika itu, Nurlela kaget saat mengetahui sang putrinya sudah tidak bernyawa (meninggal dunia) dengan kesan leher terluka goresan, memar, mulut dan hidung berdarah, sontak perkara tersebut dilaporkan ke Kepolisian Resort Bireuen.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim bersama Unit Identifikasi di dampingi Polsek Kota Juang langsung melakukan olah TKP. Berdasarkan Bukti-bukti dan keterangan saksi, akhirnya ditemukan petunjuk mengarah kepada pelaku yang menyebabkan meninggalnya, Siti Alia Humaira.
Dan dalam kurun waktu kurang dari 1x24 Jam. " Pelaku utama pembunuhan terhadap Siti Alia Humaira berhasil ditangkap, RJ (35) diamankan di Desa Meuse Kecamatan Kuta Blang, Jum'at (2/8)
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melakui Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan, Siti Alia Humaira warga Desa Geudong Alue Kota Juang yang ditemukan tewas diatas tempat tidur kamarnya (1 Agustus 2024) siang
Benar,"Kepolisian Resort Bireuen berhasil mengungkap kasus kematian warga Geudong Alue, Siti Alia Humaira (21), berdasarkan olah TKP, Barang bukti dan keterangan saksi,Kasus tersebut murni pembunuhan,
Sehingga kepolisian bekerja keras untuk mengungkapnya kasus dimaksud, Dan dalam masa kurang dari 24 Jam, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan diamankan, kata Adimas
RJ (35) Warga Kuta Blang, pelaku pembunuhan mahasiswi tersebut, sempat membuat perlawanan saat penangkapan dan mencoba melarikan diri, sehingga kepolisian mengambil tindakan tegas, terukur melumpuhkan korban dengan tembakan di kaki,
Berdasarkan keterangan pelaku," Motif pembunuhan adalah ekonomi dan Nafsu terhadap korban, sehingga menghabisi nyawa korban dengan dibekap menggunakan bantal dan memukuli wajah korban,
Pelaku sendiri sebelumnya sering ke rumah kakaknya di desa Geudong Alue yang kebetulan bertetangga dengan rumah korban,
Atas perbuatannya, RJ (palaku) dijerat Pasal 340 dan atau 338 dan atau 339 KUHPidana, dengan ancaman Seumur Hidup atau paling lama hukuman 20 Tahun Penjara" terang AKP Adimas
Pada saat penangkapan, dari pelaku berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti berupa, Uang Tunai Rp 1.200.000 dan 1 unit HP OPPO warna Hitam type CPH 2387 yang diambil dari Korban. (**)