Rekonstruksi tersebut berlangsung di rumah korban di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., memimpin rekonstruksi ini, didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireuen.
Dalam proses rekonstruksi, tersangka RJ memperagakan 20 adegan yang diawasi oleh Unit Identifikasi dan Unit Pidum Satreskrim Polres Bireuen, serta disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Bireuen.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk mengulang dan menceritakan kembali peristiwa tindak pidana pembunuhan tersebut guna kepentingan penyidikan.
"Hari ini, dengan dukungan Kodim 0111/Bireuen, Batalyon RK 113 JS, dan Satpol PP/WH, kami melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 1 Agustus 2024.
Tersangka memperagakan 20 adegan, dan alhamdulillah semua tahapan rekonstruksi berjalan lancar. Dari rekonstruksi ini, kami semakin meyakini bahwa peristiwa pembunuhan benar-benar terjadi," ujar AKBP Jatmiko.(**)