Foto: Lokasi Perusahaan Penyumbang Aroma Limbah menyengat di Seunagan Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh (Ab)
NAGAN RAYA | REAKSINEWS.ID - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha atau kegiatan yang tidak memenuhi kriteria wajib AMDAL harus memiliki UKL-UPL dan SPPL.
Namun, terdapat kekhawatiran terkait perusahaan PT.Sofindo Seunagan yang diduga mengabaikan aturan ini dan menyebabkan dampak negatif bagi pengguna jalan.
Sejumlah masyarakat hingga pengguna jalan utama di area perkebunan PT.Sofindo Seunagan melaporkan ketidaknyamanan akibat Aroma (bau) tak sedap yang menyengat kian hari semakin meresahkan warga,
Dugaan kuat menyebutkan bahwa perusahaan tersebut mungkin tidak memiliki izin AMDAL yang diperlukan dan tidak memperhatikan asas manfaat bersama.
Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nagan Raya, yang diduga tidak mengambil tindakan sesuai peraturan berlaku.
Keluhan masyarakat semakin meningkat karena bau tidak sedap yang ditimbulkan mengganggu aktivitas sehari-hari mereka.
Ada anggapan bahwa DLH mungkin tidak tegas dalam menjalankan tugasnya atau bahkan terlibat dalam kongkalingkong dengan perusahaan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap usaha atau kegiatan harus memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan, termasuk UKL-UPL dan SPPL, jika tidak termasuk dalam kriteria AMDAL.
Masyarakat meminta agar pihak terkait segera menindaklanjuti permasalahan ini dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, demi menjaga asas manfaat bersama.
Pihak DLH Kabupaten Nagan Raya diharapkan tidak menutup mata terhadap keresahan masyarakat dan segera mengambil tindakan yang diperlukan.(Abu)