BANDA ACEH|REAKSINEWS.ID - Tudingan pemerasan oleh Kepala cabang dinas pendidikan dan kepala sekolah SLTA Kabupaten Aceh Utara, mendapat bantahan keras. AB, Jika itu disertai bukti-bukti, laporkan saja ke pihak berwenang,'' Bukan ke Kantor PWI, Rabu (7 Agustus 2024)
Salah satu wartawan media online provinsi Aceh (AB) membantah keras tudingan yang dilontarkan, Ahmad Yamani selaku kepala cabang dinas pendidikan (Kacabdin) Aceh Utara beberapa hari lalu melalui konferensi pers.
"Tudingan Kacabdin Aceh Utara dan beberapa kepala sekolah suatu pernyataan yang patut disesalkan," Ungkap AB, Rabu (7/8)
Dijelaskan, AB." Isu pemerasan terhadap kepala sekolah dimunculkan 'Kacabdin' setelah media memberitakan sejumlah dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS di beberapa sekolah dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.
"Saya kerap memberitakan perihal penggunaan dana BOS di SMA dan SMK wilayah Kabupaten Aceh Utara yang diduga tidak transparan dan rawan terjadi korupsi,
Sepertinya, atas dasar tersebut Kacabdin Aceh Utara, Ahmad Yamani menuding oknum wartawan yang memberitakan itu melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah," Ujar AB.
Mirisnya, lanjut AB, Kacabdin dan Kepsek malah menuding wartawan melakukan pemerasan dengan nominal Rp3 hingga Rp5 juta. Sekiranya tudingan itu dapat disertai pembuktian, kenapa tidak dilaporkan saja ke pihak penegak hukum,
Mengapa melapor ke PWI Aceh, tentunya itu salah alamat." Sejatinya setiap pelaporan tidak terlepas dari bukti-bukti turut dilampirkan, baik berupa kronologis berkaitan persoalan atau unsur pemerasan oleh oknum wartawan sebagaimana dituding kan,
Sehingga atas tudingan tersebut, jelas menimbulkan praduga dan prasangka publik bahwa." Ada dugaan Kacabdin Aceh Utara dan Kepsek sengaja menciptakan kondisi untuk 'Pengalihan' perhatian terhadap sekolah yang tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS.
"Dikarenakan rawan terjadi korupsi, sehingga menuding wartawan melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah, sayangnya tidak disertai bukti ada unsur pemerasan sebagaimana tudingan Kacabdin itu,
Pernyataan Kacabdin tersebut menimbulkan praduga dikalangan masyarakat," Apakah itu benar ataupun berupaya memfitnah wartawan untuk menutupi kesalahannya dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS, menurut AB.
" Sekiranya pun benar ada yang melakukan pemerasan, ya dibuktikan dan tidak perlu merasa risih atau khawatir jika kesalahannya terbongkar. Dan bukan memfitnah wartawan yang memberitakan dengan tudingan pemerasan," Ungkapnya
AB berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas terkait adanya dugaan penggunaan dana BOS di SMA dan SMK dalam Kabupaten Aceh Utara yang diduga tidak transparan dan rawan korupsi.
"Dan, meminta aparat penegak hukum juga mengusut oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah. Sehingga tidak menjadi kegaduhan serta berpotensi menodai dunia pendidikan dan profesi wartawan,
Harapan tersebut untuk menghilangkan asas praduga dikalangan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan dan salah satu wartawan yang dituding melakukan pemerasan,
"Jika terbukti adanya perilaku-perilaku bertentangan dengan undang-undang baik dari pihak Cabang Dinas Pendidikan, Sekolah sekolah ataupun wartawan, segera ditindak tegas, supaya menjadi contoh bagi para pelaku lain di masa-masa mendatang, AB menegaskan. (**)