Foto: Kuasa Hukum (YARA) Dampingi Keluarga Korban Pemukulan Anak dibawah umur oleh Keuchik (Kades) Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Simpang Mamplam melapor ke Polres Bireuen (**)
BIREUEN | REAKSINEWS.ID - Kepala Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Simpang Mamplam yang melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur pada tanggal 23 Juni 2024 di Jurong Binjei, Simpang Mamplam telah dilaporkan secara resmi ke Polres Bireuen.
Perkara tersebut dilaporkan oleh keluarga korban pada tanggal 1 Juli 2024 dan pelaku Pemukulan telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik Unit PPA Polres Bireuen
Laporan dimaksud dengan Nomor: STTLP/162/VII/2024/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH, ditanda tangani Ipda Abdullah, SH tanggal 1 Juli 2024, tentang Tindak Pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur
Dan, Surat Perintah Penyelidikan Nomo: SP. Lidik/225/VII/RES.1.6./2024/Reskrim, tanggal 09 Juli 2024 ditanda tangani, Adimas Firmasyah, STrK, SIK, MSi selaku Kasat Reskrim Polres Bireuen.
Namun hingga saat ini. "Tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Polres Bireuen, hal ini disampaikan oleh Keluarga Korban melalui salah satu Pengacara Keluarga Korban dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen yaitu Ishak, SH.
"Keluarga Korban sangat berharap kepada Kapolres Bireuen melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen untuk menangkap dan menahan pelaku penganiaya anak dibawah umur, Kata Ishak".
"Demi rasa keadilan Kepada Korban dan Keluarga Korban kita minta proses penegakan hukum ini berjalan dengan Transparan, Responsif dan Akuntabel sesuai dengan slogan dan komitmen Polri yang Presisi." Tambah Ishak.
"Kita berharap Semoga Kapolres bisa memberikan Contoh yang baik dalam Penegakan Hukum di Bireuen, jangan membiarkan Tersangka Penganiaya anak dibawah umur berkeliaran di luar,
Apalagi Pelaku adalah seorang Kepala Desa yang seharusnya ikut menjaga dan memberikan contoh baik kepada Anak-anak Indonesia, tutup Ishak.(Ril)