BIREUEN | REAKSINEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah menahan MY, tersangka dalam kasus korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen untuk periode 2019 hingga 2023. Penahanan MY dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tertanggal 21 Agustus 2024.
Kepala Kejari Bireuen menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa MY dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana. Penahanan ini juga dimaksudkan untuk memperlancar proses persidangan.
Menanggapi keluhan penasihat hukum MY, Kejari Bireuen menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tugas penegakan hukum dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pejabat atau individu tertentu. Perlakuan yang sama juga diterapkan pada tersangka lain seperti SM dan F yang sebelumnya juga ditahan.
Penahanan MY, yang merupakan anggota DPRK Bireuen dan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura, sudah mendapat izin dari Gubernur Aceh. MY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-490/L.1.21/Fd.1/06/2024 tanggal 27 Juli 2024. Tim penyidik Kejari Bireuen juga telah mengumpulkan bukti baru terkait kasus ini.
Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dalam PNPM Gandapura periode 2019-2023 diperkirakan sebesar Rp1.165.157.000,- menurut audit Inspektorat Aceh, dan telah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
MY disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(**)