BIREUEN|REAKSINEWS.ID - Diamankan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Barang Bukti 40 Kg Sabu, JPU Kejari Bireuen Tuntut, SH, MI dan NA Hukuman mati, Kamis (8 Agustus 2024)
Munawal Hadi menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen menuntut tiga terdakwa Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu dengan Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Bireuen,
"SH, MI dan NA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika, sehingga JPU menuntut SH, MI dan NA dengan hukuman Pidana Mati, kata Munawal.
Sebelumnya, NA dan SH diamankan, Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kamis (15/2) di titik koordinat 5°28. 077 U, 96°39. 681 T, 15 Nm Perairan Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Dari kedua terdakwa (NA dan SH) Tim Satgas NIC mengamankan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 40 Kg,
"Pada hari yang sama, Tim Satgas NIC (Darat) juga mengamankan, MI di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Atas Tuntutan JPU Kejari Bireuen, melalui Penasihat Hukumnya," Terdakwa menyatakan akan melakukan Pledoi/Pembelaan.
Sidang lanjutan akan digelar kembali (22 Agustus 2024) dengan agenda pembacaan Pledoi, Kejari Bireuen menjelaskan.(**)