Foto: Konferensi pers Kejari Bireuen terkait penahanan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) perkara tindak pidana korupsi dana PNPM Kecamatan Gandapura.(21/8)
BIREUEN | REAKSINEWS.ID - Kejaksaan Negeri Bireuen resmi menahan MY, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, dalam kasus tindak pidana korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura.
MY, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura, ditahan setelah terbukti terlibat dalam penyimpangan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) tahun 2019 hingga 2023.
Penahanan MY dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tertanggal 21 Agustus 2024, dengan masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II-B Bireuen.
Keputusan ini diambil setelah Tim Penyidik Kejari Bireuen mengumpulkan bukti-bukti baru terkait kasus tersebut. MY sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-490/L.1.21/Fd.1/06/2024.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1.165.157.000, sebagaimana diungkapkan dalam audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Tindakan MY dianggap melanggar aturan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan, termasuk memberikan dana kepada peminjam yang tidak memenuhi syarat, seperti pegawai negeri sipil dan individu yang tidak sesuai dengan kriteria PTO.
MY disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Penahanan dilakukan untuk menghindari kemungkinan pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana serta untuk mempermudah proses persidangan. Penahanan ini telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh.(**)