Cemarkan Nama Aceh: SAPA Desak APH Usut Tuntas Kontes Transgender

Foto: Fauzan Adami, Ketua Umum Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA)

BANDA ACEH|REAKSINEWS.ID - Provinsi Aceh kembali dihebohkan dan menjadi sorotan atas ulah seorang Transgender (waria) memenangkan sebuah kontes di Jakarta hingga Viral di media sosial. Namun Kemenangan itu memalukan Aceh dan mencoreng Penerapan syariat Islam di Nanggroe Serambi Mekkah. 

Menanggapi kesenjangan ulah sungsang 'Waria' yang mengatasnamakan perwakilan Aceh," Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengeluarkan pernyataan resmi, mendesak insiden tersebut segera diusut tuntas dan diproses hukum. Dikarenakan tindakan itu tidak hanya meresahkan masyarakat namun juga mencoreng nama baik provinsi serambi Mekkah.

"SAPA prihatin dan mengutuk keras kontes transgender yang dimenangi oleh peserta yang mencatut mewakili Aceh. Tindakan tersebut tidak hanya mencoreng syariat Islam, tetapi juga memalukan nama baik Aceh di mata publik," kata Fauzan (6/8) 

"Kami mendesak aparat penegak hukum menindak tegas dan memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan berlaku. Aceh, sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, harus dijaga kehormatannya,

Pentingnya penerapan Qanun (peraturan daerah) yang telah ditetapkan di Aceh berkaitan perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam. "Aceh memiliki aturan yang jelas. Untuk itu, kami mendesak agar aturan ini ditegakkan dengan tegas tanpa pandang bulu, ujarnya.

Penerapan syariat Islam dimaksud telah diatur dalam berbagai Qanun (peraturan daerah) mulai dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. 

Qanun ini mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, termasuk perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan, dimana setiap pelanggaran terhadap qanun ini dapat berakibat pada sanksi hukum. 

"Pasal 23 ayat (1) Qanun No. 11 Tahun 2002 menyatakan, setiap orang wajib berperilaku sesuai dengan norma-norma agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara Pasal 25 menyebutkan, tindakan yang bertentangan dengan norma-norma keislaman akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku di Aceh.

SAPA mendesak Pemerintah Aceh dalam hal ini. "Pj Gubernur Aceh harus menunjukkan komitmen kepemimpinannya melalui langkah nyata dengan sikap dan tindakan tegas untuk memastikan ketertiban dalam menjaga nilai-nilai syariat Islam di Provinsi Aceh," Fauzan Adami menegaskan.(**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak