Belum Lengkap: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Pemukulan Anak Dibawah Umur ke Polres Bireuen

Foto: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bireuen (**) 

BIREUEN | REAKSINEWS.ID - Kejaksaan Negeri Bireuen kembalikan berkas pelimpahan kasus pemukulan anak dibawah umur oleh salah satu Keuchik di kecamatan Simpang Mamplam." Ipda Zulkarnaen, Pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepolisian resort bireuen, Selasa (27 Agustus 2024) 

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Intel, Abdi Fikri, S.H.,M.H kepada reaksinews.id mengatakan, berkas perkara kasus pemukulan terhadap anak dibawah umur, telah dilimpahkan ke Kejaksaan sejak seminggu lalu, 

Namun setelah dilakukan penelitian, berkas oleh jaksa penuntut umum," Berkas tersebut dinyatakan masih ada kekurangan, sehingga dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian disertai dengan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi, 

Berkas akan dilengkapi oleh penyidik kepolisian dalam masa 14 hari dan Kejaksaan akan menunggu kelengkapan berkas yang dikembalikan sesuai ketentuan tersebut, kata Kasi Intel Kejari Bireuen. 

Dikonfirmasi reaksinews.id, KBO Satreskrim Polres Bireuen, Ipda Zulkarnaen mengatakan, berkaitan kasus pemukulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh salah satu Keuchik di Kecamatan Simpang Mamplam, 

Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan negeri bireuen, namun setelah penelitian berkas tersebut dikembalikan ke kepolisian resort bireuen karena belum lengkap, 

Terhadap peristiwa tersebut, Kepolisian resort bireuen telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Sesuai petunjuk, Polres bireuen akan melengkapi berkas untuk dikembalikan ke Kejaksaan negeri bireuen, kata KBO Satreskrim Polres Bireuen. (**)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak