Foto: Ilustrasi dinamika pemberlakuan pembatasan kuota pemakaian gas PGN (PT Perusahaan Gas Negara).
BANTEN | REAKSINEWS.ID - DPP APINDO Banten bersama dengan sejumlah perwakilan dari DPK APINDO telah melakukan audiensi dengan DPN APINDO Tanggal 13 Agustus 2024 lalu di Sekretariat DPN APINDO. Gd. Permata Kuningan Lt.10 Jl. Kuningan Mulia Kav.9C Guntur - Setiabudi, Jakarta.
Audiensi diterima langsung Wakil Ketua Umum APINDO, Sanny Iskandar dan Wakil Ketua Bidang Industri Manufaktur Rachmat Harsono.
Ketua DPP Apindo Banten Yakub F. Ismail mengatakan, pertemuan tersebut salah satunya membahas terkait dinamika terkini prihal pemberlakuan pembatasan kuota pemakaian gas PGN (PT Perusahaan Gas Negara).
"Berdasarkan hasil pertemuan itu, Kamis (15/8) APINDO Nasional telah melayangkan surat kepada Menteri Perindustrian RI dengan tembusan: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker); Direktur Utama Pertamina; dan Direktur Utama Pertamina Gas Negara (PGN)," kata Yakub di Banten, Kamis (15/8).
Adapun upaya tersebut, kata Yakub, tidak lain guna mencarikan solusi bagi para pengusaha pengguna gas PGN di Provinsi Banten.
Kaitannya dengan itu, DPP APINDO menganggap bahwa apa yang telah dilakukan oleh DPN harus mendapat dukungan yang kuat dari seluruh industri dan pengurus Apindo di seluruh kabupaten/kota se Banten agar menjadi ikhtiar bersama.
"Untuk itu, Apindo Banten melaui suratnya Nomor : 489/A3/AP.Btn/VIII/2024 menghimbau kepada seluruh Ketua DPK APINDO Kabupaten/Kota Se-Banten, bersama-sama dapat menyuarakan dan mengkomunikasikan terkait permasalahan PGN secara serentak baik dengan Pemerintah Daerah serta menyampaikan pernyataannya kepada media,
Berkaitan perihal penyampainnya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kendala di masing-masing Kabupaten/Kota di Banten, pungkas Ketua DPP Apindo Banten. (**)