Foto: Satpol PP-WH Tertibkan PKL di seputaran Zona larangan, Alun-alun Kota Juang Kabupaten Bireuen, Aceh (12/7)
BIREUEN|REAKSINEWS.ID - Wujudkan Keasrian dari kesemrawutan lingkungan pusat kota, Satpol PP-WH Tertibkan PKL di Zona Larangan sekitaran Alun-alun Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Jumat (12 Juli 2024) sore
Chairullah Abed SE mengatakan, penertiban dalam rangka mewujudkan keasrian dilingkungan pusat kota kabupaten bireuen, terutama sekitaran Alun-alun yang kerap dijadikan lokasi menjajal para pedagang kaki lima,
Penertiban di Areal kuliner Langgar Square sisi kiri ruas jalan komplek tersebut dan sekitaran BSI, baik berupa Kios maupun Gerobak di sepanjang trotoar ikut dibersihkan,
Selain tertumpu di Alun-alun, penertiban turut menyasar ruas jalan T Hamzah Bendahara meliputi, trotoar, bahu jalan hingga Taman Kota. Dimana lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai Zona Larangan, kata Kasatpol PP-WH Kabupaten Bireuen.
Dikatakan Kasatpol, penertiban dalam rangka penerapan Permendagri No 26 Tahun 2020 Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat serta perlindungan masyarakat dan menindaklanjuti Permendagri No 54 Tahun 2011 tentang SOP Satuan Polisi Pamong Praja,
Selain itu, ketentuan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Bupati Bireuen No 74 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja satuan polisi pamong praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Bireuen, serta Qanun Bireuen no 24 Tahun 2023 tentang Tribuntranlinmas, kata Chaidir Abed, sapaan Kasatpol PP-WH.
Untuk itu, dihimbau kepada segenap lapisan masyarakat." Mari bersama mewujudkan keasrian dan Kebersihan Kota melalui dukungan serta kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan Pemerintah, sehingga tidak terjadinya kesemrawutan.
Penertiban turut melibatkan, DLHK, Subdenpom, TNI/Polri, Muspika Kota Juang dan segenap Personil Satpol PP-WH Kabupaten Bireuen, Chairullah Abed SE menjelaskan. (**)