PUPR: Tanpa PBG SLF SKUB Mushalla At-Taqwa Sangso Samalanga Ilegal

Foto: Lanjutan Pembangunan Mushalla At-Taqwa Muhammadyah Gampong Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, Aceh (Doc) 

BIREUEN|REAKSINEWS.ID - Pembangunan Mesjid Taqwa Gampong Sangso kecamatan Samalanga berlanjut dengan Nomenklatur berubah menjadi Mushalla At-Taqwa Muhammadyah. Azhar ST, tanpa PBG, SKUB dan SLF, bangunannya Ilegal, Selasa (23 Juli 2024) 

Kadis PUPR Bireuen, Fadli Amir ST MT melalui
Kabid Cipta Karya, Ahyar ST didampingi, Azhar ST kepada reaksinews.id mengatakan, Mesjid Taqwa Sangso Sah secara Hukum berdasarkan legalitas izin yang telah dikantonginya. Namun izin tersebut tidak berlaku untuk pembangunan Mushalla At-Taqwa muhammadyah,

Meskipun Nomenklatur berubah menjadi Mushalla, legalitasnya tetap pembangunan Mesjid berdasarkan IMB nya atas nama Mesjid, kata Ahyar. 

Disebutkan, untuk mendirikan sebuah bangunan tentunya perlu melengkapi dokumen sesuai jenis yang akan didirikan sebagai legalitas berupa." Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), 

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2022 tentang;

Bangunan Gedung adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung, jelas Kabid Cipta Karya

Lanjut Kabid, untuk membangun tempat ibadah tentu perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan berkaitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) 

Adapun dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemilik bangunan sebagai persyaratan untuk mendapatkan persetujuan dan SERTIFIKAT LAIK FUNGSI sebuah bangunan tempat ibadah antara lain;

KPPR, OSS dan Validasi Tata Ruang, SPPL, OSS dan Validasi Dinas Lingkungan Hidup, SKUB untuk fungsi keagamaan dan surat keterangan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama, 

Kemudian, DED/AS build Drawing atau Gambar bangunan terbangun lengkap yang telah dibubuhi tanda tangan pemilik dan konsultan perencana bersertifikat berupa Site Plan dengan GSB Sesuai Qanun 18 Tahun 2010,

Selanjutnya, Spesifikasi teknis bangunan, Laporan penilaian bangunan oleh konsultan bersertifikat, SBU/SKA dan untuk Bangunan lebih dari 2 lantai wajib melampirkan hasil pengujian tanah (Sondir) serta hasil hitungan struktur, papar Ahyar ST. 

Disinggung perubahan nomenklatur Mushalla At-Taqwa Muhammadyah Gampong Sangso samalanga yang telah berubah status dari Mesjid, Azhar ST menjelaskan, Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan MESJID sebagai tempat ibadah, 

Itu sudah legal dan berkekuatan hukum, namun sekiranya dirubah menjadi sebuah Mushalla, Izin itu tidak berlaku dan Ilegal. Melanjutkan pembangunan hanya atas nama Mesjid dan Bukan Mushalla, ujar Azhar. 

Melanjutkan pembangunan itu hak panitia (pemilik) sesuai izin atas nama Mesjid, namun segala kendala yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab pemilik bangunan. Jika pun ada penolakan ataupun Sengketa." Ya itu harus ditanggung, 

Dikarenakan hingga hari ini, Senin (22/7) pihak panitia (Pemilik) belum pernah mengajukan permohonan berkaitan perubahan nomenklatur bangunan dari sebuah Mesjid yang direncanakan menjadi Mushalla, ya belum ada berkas dan dokumen yang masuk ke PUPR, 

Memang pernah pihak kepemilikan mendatangi kantor PUPR, namun hanya sebatas Sharing berkaitan persyaratan permohonan untuk legalitas Mushalla, akan tetapi sampai hari ini tidak ada berkas masuk yang diajukan, Azhar didampingi Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Bireuen di ruang kerjanya menjelaskan. (**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak