BOGOR|REAKSINEWS.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional telah beberapa kali melayangkan surat Permohonan Klarifikasi dan Penjelasan Penggunaan Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Tahap 1 & 2 Tahun 2023 sebesar Rp.785.777.500.
Surat yang pertama yaitu, Surat Nomor : 018/DPP/BAKORNAS/Perm-KL/24 tanggal 04 Juni 2024 dan surat yang kedua yaitu Surat Nomor : 020/DPP/BAKORNAS/Perm-KL/24 tanggal 26 Juni 2024.
Hermanto, S.Pd.K., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua Umum Badan Anti Korupsi Nasional mengatakan bahwa sampai hari ini tanggal 30 Juli 2024, Bakornas belum menerima surat balasan dari Kepala SMAN 4 Cibinong.
BAKORNAS telah beberapa kali berupaya menemui Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong namun selalu tidak berkenan ditemui dengan berbagai alasan. Padahal BAKORNAS sudah beruapaya membuka kominikasi yang baik, namun Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong tidak pernah berkenan ditemui.
Sikap Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong sangat tidak layak sebagai leader instansi pendidikan yang harusnya menjadi contoh dan teladan bagi para peserta didik. “Kok lebih susuah ketemu kepsek ya daripada bertemu para pejabat pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi?’ Sahut Hermanto
Hari ini, Selasa (30/7) BAKORNAS telah melayangkan surat Pernyataan Sikap Keberatan dimana surat tersebut merupakan langkah hukum lebih lanjut terkait kelengkapan administrasi untuk tindak lanjut berikutnya.
Surat Pernyataan Sikap Keberatan tersebut dilayangkan oleh BAKORNAS dikarenakan tidak adanya respon dan upaya Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong membuka dan menjalin komunikasi yang baik terhadap BAKORNAS,
Sehingga upaya Permohonan Klarifikasi dan Penjelasan Penggunaan Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Tahap 1 & 2 Tahun 2023 sebesar Rp.785.777.500 dapat menjadi terang menderang.
Terhadap tidak responsifnya Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong, Hermanto mengungkapkan bahwa dalam hal ini Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong telah mengabaikan beberapa peraturan dan ketentuan hukum diantaranya :
1) Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
2) Undang – Undang RI Nomor 28 tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN)
3) Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi.
4) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Indonesia
5) Undang – Undang RI Nomor 15 Tahun. 2004 Tentang pemeriksaan Pengelolaan dan pertangung jawaban keuangan Negara
6) Undang – Undang RI Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
7) U Undang – Undang RI ndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
8) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
9) PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Umum BAKORNAS yang juga merupakan tokoh Aktivis Nasional menuturkan, jika memang Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong sengaja tidak merespon surat-surat dari BAKORNAS dan berusaha menghindar,
"Maka patut diduga ada hal yang berusaha ditutup-tutupi oleh Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong. Sehingga hal itu menimbulkan indikasi bahwa Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong diduga telah bertindak atau turut serta dalam mufakat dan bersekongkol terhadap dugaan perbuatan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana BOS.
Sementara itu BAKORNAS telah beberapa kali berupaya meminta penjelasan terkiat hal yang disurati namun sampai berita ini ditayangkan (30/7/24) belum ada respon dan penjelasan maupun klarifikasi dari Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong.
Dikatakan Hermanto, BAKORNAS akan melakukan tindak lanjut dan upaya Hukum terkait transparansi dan penjelasan dan penjabaran detail penggunaan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Tahap 1 & 2 Tahun 2023 sebesar Rp.785.777.500.
Ia juga berharap dalam hal ini diperlukan sikap tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 4 Cibinong dikarenakan sebagai pajabat publik tidak mampu memberikan teladan dan transparansi terhadap publik tentu hal itu berdampak pada buruknya kinerja Provinsi Jawa Barat dan telah mencoreng Isntansi Pendidikan di Indonesia.
Bahwa Kepala Sekolah SMAN 4 Cibinong juga tidak mampu membangun komunikasi yang baik dengan seluruh lapisan dan elemen Masyarakat.
BAKORNAS juga mengiginkan dilakukan penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.
Sementara itu Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, mengingatkan semua kepala sekolah di Indonesia untuk mematuhi aturan ini guna memastikan kelancaran penyaluran dana BOS dan peningkatan kualitas pendidikan di tanah air sebagaimana dilansir dari klikpendidikan.id
Dana BOS adalah bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh peserta didik.(**)