BIREUEN|REAKSINEWS.ID - Laksanakan Asas Dominus Litis Jaksa disetujui JAM-Pidum, serta Hasil Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan dinyatakan bukan produsen." B jalani perawatan di Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kabupaten Bireuen, Senin (29 Juli 2024)
Munawal Hadi menyampaikan," Berdasarkan Surat Perintah nomor : Print- 609/L.1.21/Enz.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 penghentian penuntutan (RJ) terhadap B disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) untuk perawatan medis di Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kabupaten Bireuen hingga 6 bulan,
Sebelumnya B ditangkap Satres Narkoba Polres Bireuen (16 Maret 2024) di Desa Cot Meurak Kecamatan Samalanga serta barang bukti sabu-sabu dalam plastik bening seberat 0,36 gram.
Kemudian Pihak Kepolisian melakukan Asesmen bersama Kepala BNN, Trisna Sapari Yandi, S.E.,S.H dan Tim Asesmen Terpadu (TAT) terdiri dari Kasi Pidum Kejari, Kasat Narkoba Polres Bireuen beserta Tim Medis, kata Kajari Bireuen.
"Tim Asesmen Terpadu (TAT) merekomendasi dan menyatakan B tidak berperan sebagai pengedar, bandar, kurir ataupun produsen narkotika, dan bukan merupakan Residivis.
Restorative Justice (Narkotika) tertuang dalam Pedoman Jaksa Agung nomor 18 Tahun 2021, Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Pedoman tersebut dilakukan secara ketat dengan melihat jumlah barang bukti, kualifikasi tersangka berkaitan tindak pidana, pasal dan kesalahan (Mens Rea) serta pemeriksaan secara seksama melalui hasil asesmen terpadu.
Program Restorative Justice merupakan gebrakan Kejaksaan Agung dalam penanganan untuk memungkinkan para korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya secara mental dan fisik.
Rehabilitasi hanya bisa dilakukan bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, Kajari Bireuen menegaskan. (**)