Bahrul Fazal: Keuchik Butuh Diklat Kepemimpinan Ala Lemhannas

Foto: Bahrul Fazal M Puteh, Ketua DPC APDESI Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh (istmw)


BIREUEN|REAKSINEWS.ID - Mengemban amanah jabatan selama 6 sampai 8 Tahun setiap periode, Integritas, Kualitas, hingga pelayanan masih dibawah Standard." Keuchik Butuh Diklat Ala Lemhannas, menuju Leadership Gampong Berkompeten, Rabu (31 Juli 2024)


Integritas seorang pejabat pemerintah ditentukan oleh kualitas pelayanan berdasarkan sistem, tatakrama, kemampuan dan jati diri Keuchik sebagai Leadership tingkat Pemerintahan Gampong.


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh mengatur bahwa masa jabatan Keuchik/Kepala Desa hanya dua periode atau enam tahun setiap satu Periode.


Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa, mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.


Menyikapi perubahan tersebut." Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Bireuen, Bahrul Fazal M. Puteh mengungkapkan, Keuchik (Kades) merupakan perpanjangan tangan Pemerintah di tingkat Gampong,


Berdasarkan Qanun Aceh (Perda) Masa jabatan Keuchik dibatasi hingga 6 tahun untuk setiap satu periode kepemimpinan dan hanya dibenarkan maksimal 2 periode menjabat sebagai Leadership Gampong,


Sementara peraturan pemerintah pusat, Permendagri, Permendes membatasi masa jabatan Keuchik (Kades) selama 5 tahun untuk satu periode. Namun RUU telah menyetujui masa jabatan Keuchik hingga 8 tahun dan telah disahkan oleh DPR-RI baru-baru ini, ungkap Bahrul


"Penambahan masa jabatan Keuchik setiap periode diperpanjang hingga 8 tahun sebenarnya bukan suatu hal yang tabu, akan tetapi tujuannya untuk menunjang pembangunan dan pelayanan masyarakat sedari tingkat Gampong,


Namun ada yang perlu diperhatikan, sedang Pemimpin lebih tinggi meliputi jenjang jabatan, Presiden, Gubernur, Bupati-walikota yang hanya mengemban amanah jabatan dibatasi 5 tahun setiap periode masa kerja," Akan tetapi para petinggi tersebut tidak pernah ALPA dari Pendiklatan, ungkapnya


Nah, sudah selayaknya para 'Keuchik' memerlukan Pendidikan khusus dalam bentuk Diklat, guna melahirkan seorang Leadership Gampong yang benar-benar berkompeten menuju Pembangunan dan pelayanan Gampong berkelanjutan dengan karakteristik kepemimpinan yang dibekali melalui Pendiklatan.


Diklat Kepemimpinan bertujuan untuk memberikan wawasan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku dalam bidang kepemimpinan aparatur sehingga mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan sesuai jenjang jabatan struktural.


Diklat Keuchik (Kades) adalah suatu kegiatan pendidikan, pelatihan, serta pengembangan especially di Pemerintahan Gampong (Furthermore). Tentunya Keuchik adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Camat (In addition) untuk menangani urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.


Keuchik (Kades) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Gampong dan sebagian tanggung jawab kinerja dikuasakan kepada perangkat Gampong dengan menetapkan APBDesa setiap tahun sesuai Peraturan Gampong (Qanun) sebagai landasan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Keuchik setelah melalui pembahasan dan disepakati bersama Lembaga Tuhapeut,


"Sehingga untuk mempersiapkan sosok Leadership Gampong yang professional dan berintegritas dibutuhkan, pelatihan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan melalui program pendidikan Khusus dan terpadu bersertifikasi dalam bentuk Diklat.


Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) sebagai pemegang amanah untuk melahirkan Leadership (Keuchik) Berkompeten guna memastikan pembangunan, pelayanan terintegrasi berkelanjutan, Ketua APDESI Kabupaten Bireuen menegaskan.(**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak