Foto: Kejari Bireuen Terima 3 Tersangka Perkara Narkotika jenis Sabu dari Penyidik Mabes Polri (11/6)
BIREUEN|REAKSINEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen terima 3 orang Tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu dari penyidik Mabes Polri dengan inisial tersangka NA, MI dan SH, Selasa (11 Juni 2024)
Munawal Hadi SH MH menyampaikan, ketiga Tersangka yang diserahkan penyidik Mabes Polri diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atas perbuatannya diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Saat penangkapan dari NA dan SH ditemukan Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 34,3946 gram dari total 40 Kg yang telah disisihkan untuk pemusnahan sebelumnya oleh Penyidik, 1 Boat Jenis Oskadon, 1 Mesin Boat Merek Tianli 32 PK, 2 Handphone dan 1 GPS.
NA dan SH ditangkap, Kamis tanggal 15 Februari 2024 oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di titik koordinat 5°28. 077 U, 96°39. 681 T, 15 Nm diatas Perairan Peudada, Kabupaten, Bireuen, Provinsi Aceh.
Sementara MI tertangkap, Kamis tanggal 15 Februari 2024 di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan, Simpang Mamplam, Kabupaten, Bireuen, Provinsi Aceh, oleh tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang bertugas didarat.
Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen, tutup Kajari Bireuen. (**)