BIREUEN|REAKSINEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana Mati terhadap Terdakwa F dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu di Pengadilan Negeri Bireuen Bireuen, Selasa (11 Juni 2024)
Munawal Hadi SH MH menyampaikan, JPU Kejari Bireuen menuntut Hukuman Mati terhadap F karena terbukti bersalah secara sah melakukan Tindak Pidana Narkotika, terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga JPU menuntutnya dengan pidana Mati.
Bahwa atas Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Samsul Bahri, S.H menyatakan akan melakukan Pledoi/Pembelaan.
Sidang tersebut dilakukan secara video conference/daring dimana Terdakwa F tetap berada di Rutan Bireuen sedangkan JPU, Hakim dan Penasihat Hukum berada di Pengadilan Negeri Bireuen, Kata Munawal
Sebelumnya F diamankan kepolisian Polres Bireuen, Senin tanggal 08 Januari 2024 di Desa Meunasah Keupula Kecamatan, Jeunieb, Kabupaten, Bireuen dengan sejumlah Barang Bukti diantaranya;
1 Goni (karung) berisikan 16 bungkus narkotika jenis sabu, 1 Koper didalamnya berisikan 9 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 27,6 Kg dan 1 plastik yang berisikan 5.000 butir pil ekstasi,
Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar tanggal 25 Juni 2024 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Terdakwa, Kajari Bireuen menjelaskan. (**)