Kejaksaan Bireuen Kembali Tuntut Pidana Mati Pengedar Sabu

Foto: JPU Kejari Bireuen Tuntut Pidana Mati Pengedar Sabu di Pengadilan Negeri Bireuen (11/6) 

BIREUEN|REAKSINEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana Mati terhadap Terdakwa F dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu di Pengadilan Negeri Bireuen Bireuen, Selasa (11 Juni 2024) 

Munawal Hadi SH MH menyampaikan, JPU Kejari Bireuen menuntut Hukuman Mati terhadap F karena terbukti bersalah secara sah melakukan Tindak Pidana Narkotika, terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga JPU menuntutnya dengan pidana Mati.

Bahwa atas Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Samsul Bahri, S.H menyatakan akan melakukan Pledoi/Pembelaan. 

Sidang tersebut dilakukan secara video conference/daring dimana Terdakwa F tetap berada di Rutan Bireuen sedangkan JPU, Hakim dan Penasihat Hukum berada di Pengadilan Negeri Bireuen, Kata Munawal

Sebelumnya F diamankan kepolisian Polres Bireuen, Senin tanggal 08 Januari 2024 di Desa Meunasah Keupula Kecamatan, Jeunieb, Kabupaten, Bireuen dengan sejumlah Barang Bukti diantaranya;

1 Goni (karung) berisikan 16 bungkus narkotika jenis sabu, 1 Koper didalamnya berisikan 9 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 27,6 Kg dan 1 plastik yang berisikan 5.000  butir pil ekstasi, 

Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar tanggal 25 Juni 2024 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Terdakwa, Kajari Bireuen menjelaskan. (**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak