Foto: Musni Syahputra, SIP., M.EC.DEV Fasilitasi Musyawarah Pedagang Daging MEUGANG di areal Langgar Square Kecamatan Kota Juang Kabupaten, Aceh (13/6)
BIREUEN|REAKSINEWS.ID - Menyikapi Dinamika Tudingan Dugaan Pungli Lapak Meugang di Areal Langgar Square, Camat Kota Juang Kabupaten Bireuen, Musni Syahputra Fasilitasi Musyawarah Pedagang Daging MEUGANG di Areal Langgar Square, Yusuf Ahmad terpilih sebagai Koordinator, Kamis (13 Juni 2024)
Musni Syahputra, SIP., M.EC.DEV kepada reaksinews.id, Kamis, (13/6) menyampaikan, dikarenakan sorotan dan tudingan dugaan pungli dalam pengelolaan 'Lapak Meugang' tertuju kepada pihak kecamatan Kota Juang beberapa waktu lalu,
Pemerintah Kecamatan Kota Juang (Camat) memfasilitasi pertemuan musyawarah antar sesama pedagang Meugang guna mengklarifikasi sekaligus memecahkan permasalahan untuk menghindari fitnah terhadap pelaksanaan kegiatan Meugang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah,
Musyawarah untuk membahas serangkaian tatacara pelaksanaan Meugang diantaranya berkaitan, izin tempat, hingga kebersihan lingkungan, sekaligus pemilihan pengurus/pengelola lapak meugang sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan,
Secara Prinsipnya." Pemerintah mengizinkan lokasi Langgar Square untuk digunakan kembali, namun para pedagang perlu berkomitmen memenuhi beberapa ketentuan diantaranya, memilih salah seorang dari kalangannya sebagai Koordinator (penanggung jawab) pengelola lapak untuk mewakili semua pedagang,
Pengelola lapak senantiasa berkoordinasi dengan pihak Polsek terkait pengamanan lokasi dan lalu lintas, melibatkan Dinas terkait retribusi, bahkan yang tidak kalah pentingnya." Besaran pengutipan biaya lapak Meugang tidak ada kaitan dengan Camat dan bukan tanggung jawab pihak kecamatan". Jelasnya
Lapak Meugang Kecamatan Kota Juang merupakan kegiatan yang sudah menjadi adat dan mengakar dalam benak masyarakat Kabupaten Bireuen. Sementara pedagang berasal dari beberapa kecamatan seperti Peusangan, Kuala, Juli, Jeumpa, Jeunieb dan kecamatan lainnya.
Berkaitan hak tersebut, pemerintah daerah harus memiliki regulasi dan ketentuan yang jelas untuk mengatur pelaksanaan MEUGANG mengingat kegiatan serupa turut digelar di sejumlah kecamatan lain. Mungkin selama ini belum ada regulasi yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaannya, sehingga dikelola secara adat oleh para pedagang sendiri,
Semoga dengan adanya musyawarah ini, tidak lagi timbul permasalahan dan kegiatan Meugang di Kecamatan Kota Juang berjalan baik dan Kepada Keuchik Suh yang terpilih sebagai Koordinator dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, harap Camat Kota Juang.
Sementara itu Ketua Lapak terpilih M. Yusuf Ahmad (Keuchik Suh) menyebutkan, penentuan besaran biaya lapak meugang bukan ditentukan oleh ketua lapak, namun hasil dari kesepakatan dalam musyawarah yang disetujui oleh para pedagang meugang itu sendiri, jelasnya
Musyawarah dihadiri Camat Kota Juang, Sekcam, Perwakilan Disperindagkop dan UKM, DLHK, Kasi Trantib, Keuchik Suh dan Para Pedagang dari beberapa kecamatan lain.(**)