Restorative Justice: Kapolsek Darul Aman Damaikan Perselisihan Warga

Foto: Penyelesaian Perselisihan Warga Buket Raya melalui Restorative Justice di Polsek Darul Aman Kabupaten Aceh Timur (22/5) 

ACEH TIMUR|REAKSINEWS.ID - Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat, 

Sebagaimana disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan hal tersebut, tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021,dan Perpol 08 Tahun 2021, Keadilan Restoratif merupakan alternatif maupun upaya penyelesaian perkara lewat mediasi, dialog atau kesepakatan pihak terkait.

Ketentuan tersebut ditindaklanjuti dan diterapkan seperti mana disampaikan Kapolsek Darul Aman, kabupaten Aceh Timur Iptu Syamsul Bahri, SH didampingi Kanit Intelkam AIPDA Setiaman dan Kasium Bripka Rorlly.N.SH.

Polsek Darul Aman mendamaikan warga Desa Buket Raya dalam berperkara dugaan tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang 

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP yang dilakukan oleh MH (32) dan MD (35)
terhadap korban AR (31) dan (AM) yang telah lama terjadi, Jum'at tanggal 5 April 2024 

Sebelumnya tanggal 18 April bulan lalu, pihak Perangkat Desa berupaya melalukan perdamaian kedua belah pihak namun tidak membuahkan hasil, sehingga pada hari ini Rabu (22/5) sekira pukul 13:30 wib warga tersebut bersama kepala desa kembali 
berupaya di kantor Polsek setempat.

Upaya Restorative Justice membuahkan kesepakatan, kedua belah pihak setuju saling memaafkan atas dugaan pengancaman dan Kekerasan hingga terjadinya kesalahpahaman.  Dan penyelesaian perkara tersebut ditempuh dengan jalan damai dan kekeluargaan, serta berkomitmen tidak mengulangi lagi .

Diharapkan kejadian seumpama ini tidak lagi terjadi di masa-masa mendatang, karena upaya mediasi bertujuan untuk meminimalisir perselisihan yang berpotensi terjadinya pelanggaran hukum yang lebih berat, 

Diharapkan juga kedua pihak dijadikan pelajaran berharga atas kejadian ini, mediasi dan musyawarah ini hasilnya sama-sama dihargai serta dihormati,” Ujar Kapolsek.

Kepada seluruh masyarakat, mari bersama-sama saling menjaga stabilitas kamtibmas, hindari segala potensi yang dapat mengganggu kekondusifan di Kecamatan Darul Aman, pungkas IPTU Syamsul Bahri SH.

Mediasi dikantor Kapolsek Darul Aman turut dihadiri Keuchik, Naswadi, perangkat Gampong dan kelurga dari kedua belah pihak. (**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak