Foto: Satlantas Polres Bireuen Himbau masyarakat tidak mengendarai Sepeda listrik di Jalan Umum (10/5)
BIREUEN|REAKSINEWS.ID - Tindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kehadiran kendaraan bermotor tidak bersuara, Kapolres Bireuen himbauan." IPTU Mulyadi SH MH, Sepeda Listrik tidak dikendarai di jala raya, karena mengganggu pengendara lain, Jumat (10 Mei 2024)
Kapolres, AKBP Jatmiko SH MH melalui Kasat lantas Polres Bireuen menyampaikan, sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan no 46 tahun 2020 telah menyatakan terkait pengendaraan Sepeda Listrik antara lain, penguna berusia minimal 12 tahun, wajib menggunakan Helm dan batas kecepatan maksimal 25 KM/jam,
Tentunya Sepeda listrik hanya di gunakan di jalur khusus sepeda, seperti di kawasan pemukiman, kawasan car free day, area perkantoran atau komplek perumahan,
Hal tersebut dikarenakan Sepeda Listrik hanya bisa di gunakan di areal tertentu bukan di jalan raya atau jalan umum, untuk itu kami menghimbau supaya masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, karna dapat membayangkan pengguna jalan lain, kata Iptu Mulyadi
Sejak Akhir-akhir ini banyak masyarakat pengguna jalan mengeluh terhadap kehadiran Sepeda Listrik yang muncul tiba-tiba saat sedang mengendarai motor,
Sebagian masyarakat mengeluh kerap dikejutkan dengan Motor Tanpa Suara (Sepeda listrik) mendadak muncul disamping saat sedang berkendaraan, ini berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya,
Untuk itu, Kepolisian Resort Bireuen," Menghimbau kepada masyarakat tidak menggunakan Sepeda Listrik di jalan Raya ataupun jalan umum, karena hal tersebut berpotensi membahayakan Pengguna jalan lainnya, himbau Kasat lantas Polres Bireuen, (**)