Lulus Seleksi Pansel: 15 Nama Calon Panwaslih Bireuen Diserahkan ke DPRK

Foto: Ketua Pansel Hamdani, SE.,MSM (kiri) menyerahkan berkas 15 nama calon Panwaslih Kabupaten Bireuen kepada Ketua DPRK Rusyidi Mukhtar, S.Sos (kanan), disaksikan Ketua Komisi I M. Nasir (tengah) di Gedung DPRK Bireuen pada Minggu, (12/5) kemarin. (**)

BIREUEN|REAKSINEWS.ID - Sebanyak 15 nama calon Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen tahun 2024 diserahkan kepada Komisi I DPRK Bireuen oleh Panitia Seleksi (Pansel) Panwaslih, Minggu (12  Mei 2024) kemarin.

"Setelah melakukan pleno, Pansel menyerahkan 15 nama calon  Panwaslih Kabupaten Bireuen kepada Komisi I DPRK Bireuen, 

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansel Hamdani, SE.,MSM didampingi Sekretaris Ratna Fitri, S.Pd dan anggota Denny Sumantri Mangkuwinata, SE.,MSM, Mahyaruddin, dan Dr. M. Danil, S.Pd.,M.Pd.

Hamdani mengatakan bahwa nama-nama tersebut diserahkan langsung oleh pansel di Gedung DPRK Bireuen, melalui Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Muchtar, S.Sos dan disaksikan Ketua Komisi I M. Nasir beserta anggota.

"Penyerahan tersebut kami lakukan di DPRK Bireuen kepada Komisi I melalui Ketua DPRK," ujar Hamdani Senin, (13/05/2024).

"Selanjutnya Komisi I DPRK Bireuen akan memilih lima anggota Panwaslih Bireuen, serta lima cadangan," lanjut Hamdani.

15 orang calon Panwaslih Bireuen yang lolos seleksi Pansel Panwaslih Bireuen diantaranya; Abdul Halim, Agusni, SP., M.Si, Ahmad Zaki, S.Pd, Bukhari, Cut Irhamna Heriyanti, S.Pd.I., M. Pd.

Selanjutnya Desi Safnita, M.Sos, Drs. Banta Husen, MSM, Iqfirli, Junaidi AG, Mulyadi Abdisas, Murdani, S.Sos, Muzammil, S. Pd, Rifani, S.Sos, Rizky Fajar dan Zulfikar.

"Selamat kepada para calon yang telah melalui tahapan dan dinyatakan lulus seleksi, semoga bisa lolos ke tahap selanjutnya, 

Sedangkan yang tidak lolos, harap bersabar, semua ada hikmahnya. 

Pansel mohon maaf, jika ada yang kurang berkenan, ada rasa tidak puas, tapi yang pasti, setiap proses seleksi, 

Tentunya ada yang lolos maupun gugur. Keputusan pansel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," pungkas Hamdani.(**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak