BIREUEN|REAKSINEWS.ID - Dinas perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen hari Senin 06 Mei 2024 melalui UPT. Metropologi legal melakukan cek alat Timbangan Masyarakat di halaman kantor camat Gandapura.
Kepala UPT. Metrologi Legal Jufriadi, ST mengatakan tera/Tera ulang merupakan amanat Undang-undang no 2 tahun 1981 dalam memperdaya ukuran timbangan untuk menumbuh kembangkan kepercayaan masyarakat kepada pedagang.
Hal ini program resmi pemerintah namun kembali lagi tingkat kesadaran masyarakat yang masih kurang karena terbatas dalam hal sosialisasi namun setiap setahun wajib dilakukan Teras/ teras ulang.
Bireuen memilih kecamatan Gandapura untuk yang pertama di teras/Teras ulang dan "mungkin kami akan turun juga langsung ke pasar-pasar warga untuk melihat dan mengeceknya.
Dilokasi terlihat masyarakat Gandapura membawa sejumlah timbangan untuk mengecek dan jika ada yang rusak langsung diperbaiki ditempat.
Camat Gandapura Azmi S.Ag menyambut baik apa yang dilakukan tim metrologi legal, pihak kecamatan sudah menginformasikan melalui para keuchik "Semoga masyarakat antusias memeriksa timbangannya." Harap Camat.(MI)