Liputan: Razali
ACEH TIMUR|REAKSINEWS.ID - Diduga rangkap jabatan, sejumlah petugas Pendamping Lokal Desa Kecamatan Darul Aman lulus seleksi dan disahkan sebagai PPS oleh KIP Aceh Timur, Senin (27 Mei 2024)
Beredar isu sejulah Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur di duga merangkap jabatan menjadi PPS pada Pilkada tahun 2024.
Hal tersebut diketahui dari sejumlah tokoh dan Informasi yang bergulir serta keterangan masyarakat setempat, hasil seleksi dan pengumuman telah mendapat pengesahan oleh KIP Aceh Timur yang mana sejumlah PLD Kecepatan Darul Aman menjadi PPS di beberapa Gampong.
Sejumlah PLD tersebut masih aktif membina dan membawahi beberapa Gampong hingga hingga hasil seleksi diumumkan oleh KIP Aceh Timur, dan telahpun mendapat pelantikan pada, Minggu tanggal 25 Mei 2024.
Kesenjangan ini disorot dan mendapat perhatian secara khusus dari berbagai pihak hingga tokoh masyarakat setempat," Sejatinya oknum-oknum PLD tersebut telah mengangkangi Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Desa.
Dalam peraturan menteri tersebut telah mengatur dan melarang pendamping desa menduduki jabatan sebagai PPS Desa atau menduduki jabatan yang sumber pendanaanya dari APBN/APBD.
Pendamping Desa yang di duga rangkap jabatan itu merupakan Pendamping Lokal Desa yang hingga saat ini dan membahi beberapa Gampong Binaannya.
Semoga kesenjangan ini dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah dan para pihak dalam lingkungan Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024, Tokoh masyarakat Darul Aman yang minta inisial nya tidak di tulis, berharap. (RZ)