BIREUEN|REAKSINEWS.ID - Menanggapi pernyataan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen Muhammad Zubir, SH., MH terkait pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) para Geuchik dan Perangkat Desa, Aulia Sofyan, Ph.D," Pemerintah telah melarang sesuai Perbup Nomor 55 Tahun 2023, Rabu (29 Mei 2024)
Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD melalui Kabag Prokopim, Azmi S.Kom menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bireuen telah melarang pelaksanaan Bimtek Aparatur Gampong ke luar daerah menggunakan Dana Desa.
Ketentuan dimaksud tertuang dalam Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2023,
Disebutkan Azmi, Dalam Lampiran I Perbup Nomor 55 Tahun 2023 telah diuraikan perihal Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong untuk Tahun Anggaran 2024 disertai penjabarannya, kata Azmi
"Pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa dan terkait Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong maupun Masyarakat memiliki ketentuan pelaksanaan antara lain:
Kegiatan dilaksanakan secara mandiri oleh Pemerintah gampong melalui Pendekatan Pembelajaran Mandiri Aparatur Gampong (PBMAG)
Peningkatan kapasitas Aparatur Gampong dilakukan Swakelola oleh Badan Kerja Sama Antar Gampong (BKAG), dimana kegiatan tersebut digelar dalam wilayah Kabupaten Bireuen, sebut Kabag
Lebih lanjut Azmi menjelaskan, tahun sebelumnya Pemkab Bireuen telah mengambil sikap terhadap Kecamatan dan Gampong yang melanggar ketentuan (Perbup) dimaksud,
Dan terhadap para pelanggar telah pun dipanggil dan diberikan arahan langsung oleh unsur Forkopimda." Namun amat disesalkan, tahun 2024 ketetapan tersebut kembali diulanginya.
Dikatakan Azmi, menyikapi pelanggaran itu." Pj Bupati, Aulia Sofyan PhD menegaskan, Keuchik dan Aparatur Gampong yang telah berangkat keluar Daerah tahun ini,
"Menyiapkan bahan pertanggung jawaban laporan hasil kegiatan selama mengikuti Bimtek di luar daerah kepada Bupati Bireuen. Dan untuk selanjutnya tidak lagi melakukan Bimtek hingga ke luar daerah, Pj Bupati Bireuen kembali menegaskan, tutu Kabag Prokopim. (**)