BIREUEN-REAKSINEWS.ID | Dalam rangka memastikan tidak adanya Aktifitas dan kegiatan pada Jam Shalat Tarawih selama Ramadhan 1445 Hijriah, Satpol PP-WH Bireuen Razia Cafee dan warung. Chairullah Abed SE, semua warung dan Cafee diarahkan untuk menutup sementara dan mematikan lampu hingga selesai Shalat Tarawih, Senin (1 April 2024)
Kasatpol PP-WH Bireuen Chairullah Abed SE mengatakan, Razia dalam rangka memastikan tidak adanya Aktifitas dan kegiatan di warung-warung dan Cafee pada saat jam-jam sedang pelaksanaan shalat Tarawih hingga selesai selama Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024,
Pelaksanaan Razia menindaklanjuti seruan bersama Forkopimda yang membatasi kegiatan dan aktivitas malam selama bulan suci Ramadhan. Sehingga Satpol PP-WH Menyisir satu per satu Cafee disekitaran jalan Elak Kecamatan Kota Juang dan Peusangan, kata Kasatpol.
"Alhamdulillah pada saat Razia semua Pengusaha Kuliner (Cafee dan warung) patuh seraya mematikan lampu serta membubarkan diri dan menghentikan aktivitas selama jam Shalat Insya hingga selesai pelaksanaan shalat Tarawih di Meunasah dan Mesjid,
Foto: Kasat, Chairullah Abed SE pimpin Briefing sebelum Razia Cafee di Mako Satpol PP-WH Bireuen (1/4) malam
Razia dimulai pukul 20:30 sampai 22:30 turut menyasarkan hingga ke Komplek Langgar Square pusat kota dimana petugas memerintahkan semua warung dan Cafee untuk tutup sementara serta matikan listrik, guna menghormati jemaah yang sedang Tarawih, sebut Chaidir Abed, sapaannya.
Razia secara 'CRAH BEUKAH' (Tegas dan terang) namun tetap mengedepankan Humanis, sehingga mudah dipahami maksud serta tujuan kedatangan petugas disemua Cafee dan lokasi razia digelar, seraya menyuruh untuk memastikan lampu listrik dan membuka kembali setelah selesai shalat Tarawih di Meunasah dan Mesjid-mesjid,
Razia dalam rangka Pengawasan Qanun Syari'at Islam dan Ketertiban Umum & Ketentraman Selama Bulan Ramadhan 1445 H / 2024 M, merupakan amanah UU.Nomor 11 Tahun 2006 ttg Pemerintah Aceh, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Aqidah, ibadah dan Syi'ar Islam,
Serta tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,
Selain itu turut diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP Satuan Polisi Pamong Praja dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Razia melibatkan langsung para kasie, Instruktur Satpol PP-WH, Subdenpom, Polri serta segenap personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, sesuai seruan bersama forkopimda Kabupaten Bireuen dan amanah Qanun Aceh no 11 tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syi'ar Islam, Chairullah Abed SE menjelaskan.(**)