Foto: Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Deportasi Warga Asing (Korea) melalui bandara Soekarno Hatta Jakarta (3/4)
BANDA ACEH-REAKSINEWS.ID |
Pembukaan pintu gerbang internasional di Indonesia telah memancing mobilisasi Warga Negara Asing yang masuk ke Indoneisa, baik untuk bekerja, bertemu keluarga, maupun yang ingin berwisata.
Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Seluruh Warga Negara Asing yang berada di Wilayah Indonesia Wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku serta memiliki Ijin tinggal. Jika tidak, Orang Asing tersebut dapat dikenakan Tindak Pidana Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh akhirnya mendeportasikan warga Negara (WN) korea Selatan berinisial LC (58) tahun. Karena yang bersangkutan telah melanggar UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI nomor 5587 K/Pid.Sus/2023.
Kepala kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Gindo Ginting kepada media mengatakan memang benar kita berhasil mengamankan salah seorang WN asal Korea Selatan saat melaporkan keberadaannya Aceh.
Lc (58) tahun diamankan oleh Seksi Inteldakim saat yang besangkutan mendatangi kantor Imigrasi kelas I TPi Banda Aceh, dengan maksud melaporkan diri tentang keberadaanya di Indonesia khususnya di aceh.
Lebih lanjut Gindo Ginting menjelaskan Tim Inteldakim imigrasi kelas I TPI Banda Aceh langsung melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian dengan mendeportasikan terhadap WN asal Korea Selatan.
Karena telah melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. selama 6 (enam) bulan terhitung tanggal keberangkatan," jelasnya".
Deportasi dilaksanakan melalui bandara Soekarno Hatta di Jakarta untuk menuju bandara Incheon di Seoul dengan menggunakan pesawat Asiana Airlines OZ762 tanggal 3 April 2024 pukul 21.50 waktu setempat.(Samsul)