BIREUEN-REAKSINEWS.ID | Dinyatakan." Nietonvantkelijkeverklaard (Tidak dapat diterima)oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bireuen menang Gugatan Ganti Rugi perkara Narkotika Gugatan M. Ali Cina, Jumat (6 April 2024)
Munawal Hadi SH MH menyampaikan, Kejaksaan Negeri Bireuen selaku TERLAWAN I berdasarkan surat kuasa khusus substitusi Nomor : SKKS 01/L.1.21/Gph.2/10/2023 tanggal 24 Oktober 2024 menangkan gugatan Perkara Perdata Nomor : 13/Pdt.P/2023/PN Bir.
Sidang Perkara Perdata Agenda Putusan Majelis Hakim atas Perlawanan terhadap Putusan Nomor : 239K/Pid.Sus/2023/PN-Bir tanggal 29 Maret 2023 Jo 3180 K/Pid.Sus/PN-Bir tanggal 2 agustus di Pengadilan Negeri Bireuen,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen membacakan putusan yang berisikan;
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietonvantkelijkeverklaard);
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.332 ribu
Atas putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen." Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyatakan menerima Putusan majelis tersebut, kata Kajari Bireuen.
Sebelumnya selaku Pelawan, M.Ali (Ali Cina) mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Bireuen terkait putusan Putusan perkara Nomor: 239/Pid.Sus/PN-Bir Tanggal 29 Maret 2023 Jo. Nomor: 3180 K/Pid.Sus/2023 tanggal 2 Agustus 2023,
M.Ali Cina meminta Ganti Kerugian dalam perkara Narkotika sebagaimana putusan diatas, namun dengan Penuh Keyakinan, Majelis Hakim menolak permohonan tersebut dan Menyatakan, nietonvantkelijkeverklaard, Kajari Bireuen menjelaskan.(**)