Tutik Rahayu SH: Penyidik Perlu Hormati Hak Tolak Wartawan

Foto: Tutik Rahayu, SH, Tuty Laremba, SH & Partner's, Advokat, Legal Consultants, Mediator (19/3)


JAKARTA-REAKSINEWS.ID | Tutik Rahayu, SH," Seorang wartawan dalam pemberitaan ketika ada temuan dan ada Narasumber (narsum) tentunya tidak bisa serta merta dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi, tanpa ada hak jawab terlebih dahulu,


Bahwa."
Sesuai pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diatur, ”Pers nasional berkewajiban memberikan Informasi, peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah,


Dan  BAB 11 ASAS, FUNGSI, HAk, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS sesuai pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6 sudah sangat jelas dan tidak perlu harus ditafsirkan , ketika dari pihak penyidik masih memanggil dan ada rasa memaksakan tentunya ini menjadi pertanyaan??..Ada apa dibalik semua ini??


Untuk itu diingatkan, penyidik di Polri sejatinya menghormati Hak Tolak para wartawan agar jurnalis tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber.


Dan Penjelasan pasal 4 ayat (4) mengatakan Hak Tolak diberikan wartawan untuk melindungi sumber informasi.


Hak Tolak ini penting, agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang. Pejabat penyidik maupun polisi tidak boleh meminta keterangan, selain hal-hal yang sudah disiarkan.


Jika jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, hal ini akan merusak kepercayaan narasumber terhadap jurnalis.


Sehingga kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapapun, maka jurnalis tidak boleh memberi keterangan yang berpotensi dapat menjerat pihak-pihak lain, sebagaimana dilansir Tribuntujuwali.com (**)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak