BANDA ACEH-REAKSINEWS.ID | Lanjutan sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen mendengarkan keterangan 4 (empat) Saksi Ahli, Senin (25 Maret 2024)
Munawal Hadi SH MH menyampaikan, sejumlah 4 saksi ahli dihadirkan pada sidang lanjutan perkara penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT BPRS Kota Juang di Pengadilan Negeri (Tipikor) Banda Aceh (25/3)
Dua saksi ahli untuk terdakwa Z yaitu, Syukri dan Teuku Ahmad Yani, Sementara Sugito untuk terdakwa Y dan Jen Surya dihadirkan sebagai saksi ahli untuk terdakwa KH, kata Kajari Bireuen.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Hamzah Sulaiman, SH sebagai Ketua Majelis Hakim dengan didampingi 2 Hakim Anggota terdiri dari, H. Harmi Jaya, SH., R. Dedi Harryanto, SH.,M.Hum,
Sidang lanjutan perkara penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT BPRS Kota Juang di pengadilan Tipikor Banda Aceh dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, SH,MH,
Terhadap ketiga terdakwa (Z, KH dan Y) didampingi Penasehat Hukumnya, Erlanda Juliansyah Putra, SH, MH, Azhari, Ssy, MH dan Teuku Yusri, SH, MH.
Sebagaimana diketahui, atas perbuatan ketiga terdakwa (Z,Y,KH) mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1.078 Milyar lebih berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.
Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang akan dilanjutkan 26 Maret 2024 dengan agenda Pemeriksaan terdakwa, Kajari Bireuen menjelaskan.(**)