BIREUEN-REAKSINEWS.ID | Ramainya para pedagang Takjil berbuka puasa sudah menjadi istimewa setiap momen Ramadhan tiba, namun keberadaannya perlu diatur sesuai Qanun Daerah, sehingga tidak mengganggu akses lalu lintas disekitaran areal dan tetap mempertimbangkan kebersihan lingkungan, Rabu (6 Maret 2024)
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Bireuen akan memastikan pengawasan terhadap para pedagang yang aktif berjualan saat bulan suci Ramadhan 1445 H tahun 2024 sesuai dengan ketentuan dan Seruan Bersama Forkopimda
Selama bulan suci Ramadhan masyarakat dihimbau untuk tidak mengganggu Ketertiban Umum, terutamanya dalam transaksi jual beli penganan Takjil berbuka puasa, kata Chairullah Abed SE selaku Kasatpol PP-WH Bireuen, Rabu (6/3)
Kepada para pedagang disekitaran areal penjualan takjil diharapkan dapat meminimalisir kemacetan dan akses lalu lintas yang diperkirakan pada jam-jam tertentu pada saat menjelang berbuka puasa, dimana lalu-lalang kendaraan sangat tinggi pada waktu itu,
Sejatinya banyak masyarakat yang ingin mendapatkan rejeki tambahan dengan cara berjualan takjil setiap Ramadhan tiba, dikarenakan konsumsi aneka menu makanan berbuka puasa bisa dibilang relatif tinggi.
Pun demikian, suasana nyaman serta meminimalisir kemacetan perlu diperhatikan untuk menciptakan ketertiban terutamanya saat menjelang jam berbuka puasa,
Sehubungan itu, Forkopimda melalui Satpol PP-WH Bireuen menghimbau kepada semua pedagang Takjil untuk tetap menjaga ketertiban dengan menyusun rapi lapak dagangannya, hal ini guna meminimalisir kemacetan dan menghargai pengguna jalan lainnya.
"Selain itu, kepada para pedagang juga diingatkan dapat menjaga kebersihan setelah berjualan kembali merapikan lapak masing-masing.
Dengan demikian, sambilan mencari rezeki, tentunya perlu pertimbangan tata cara sesuai dengan ketentuan, baik berupa ketertiban, kenyamanan hingga menciptakan kebersihan di lingkungan dan areal penjualan takjil selama bulan Ramadhan,
Dalam setiap aktivitas juga perlu memperhatikan, Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang Aqidah Ibadah dan Syiar Islam, termasuk tata dan cara berjualan di bulan suci Ramadhan, Kasatpol PP-WH Bireuen Chairullah Abed SE menekankan.(**)