BIREUEN-REAKSINEWS.ID | Polres Bireuen Musnahkan Sabu seberat 27,5 Kg dan 5000 Pil Ekstasi, AKBP Jatmiko SH MH, pemusnahan setelah Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri, Senin (25 Maret 2024)
AKBP Jatmiko SH MH menyampaikan, sebanyak 27,5 Kg dan 5000 Pil Ekstasi dimusnahkan serta dihancurkan menggunakan Molen (mesin pengaduk beton) setelah dilarutkan dalam air (Porstex) untuk barang bukti Sabu. Sementara Pil Ekstasi ekstasi dihancurkan dengan mesin blender.
Pemusnahan barang bukti tersebut setelah sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan Status BB dimaksud sebagai Barang Sitaan Narkotika berdasarkan Surat Nomor: B-182/L.1/Enz.1/01/2024, tanggal 18 Januari 2024, kata Kapolres Bireuen.
Pemusnahan barang bukti Sabu serta Pil Ekstasi sudah sesuai prosedur dan disaksikan pejabat (Forkopimda) Bireuen. Bahkan, para pejabat terkait ikut memasukkan BB narkotika itu ke dalam mesin penggiling saat pemusnahan,
Selain Forkopimda, Proses pemusnahan barang bukti narkotika diawasi langsung perwakilan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut serta pengawas internal baik, kepolisian, kejaksaan dan BNN hingga pengawas lainnya,
Selama langsungnya proses pemusnahan barang bukti narkotika ini, kepada para pengawas perlu memastikan jumlah maupun jenis BB yang dimusnahkan dan diantaranya tidak ada yang terselip, Jatmiko menegaskan.
Kesemua barang bukti yang dimusnahkan berupa, 27.598,32 Sabu dan sebanyak 5000 Pil Ekstasi merupakan hasil dari pengungkapan di Kecamatan Jeunieb-Pandrah (8/1/24) awal tahun ini dengan tersangka F bin T (44)
Terhadap F bin T yang ditetapkan sebagai tersangka masih ditahan untuk pemeriksaan dimana berkasnya hampir siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen guna kelanjutan proses hukum, Kapolres Bireuen menjelaskan.(MI)