Foto: Sidang Perka Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh (18/3)
BIREUEN-REAKSINEWS.ID | Lanjutan sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, JPU Kejari Bireuen hadirkan 7 saksi di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (18 Maret 2024)
Munawal Hadi SH MH menyampaikan, sebanyak 7 orang saksi dihadirkan pada lanjutan sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang,
Dalam lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen turut menghadirkan 3 orang Ahli pada sidang yang dipimpin, Ketua Majelis Hakim H. HAMZAH SULAIMAN, S.H dan Hakim Anggota, H. HARMI JAYA, S.H., R. DEDI HARRYANTO, S.H.,M.Hum di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, (18/3) kata Kajari Bireuen.
Lanjut Kajari, serangkaian prosesi sidang, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H dengan menghadirkan 3 orang Ahli berkaitan persidangan diantaranya;
- Dr. Dahlan,S.H.,M.Hum, Ahli Pidana dari Universitas Syiah Kuala Provinsi Aceh dan 2 Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Aceh provinsi Aceh yaitu, Kusmiadi dan Said Azhari Mustafa,
Sementara 7 saksi yang dihadirkan terdiri dari, 4 orang AO dan Kabag Marketing PT.BPRS yaitu, RJ, DT, M dan MI. Kemudian Y debitur peminjam individu, SH debitur pembiayaan dan J selaku debitur porang,
Dalam sidang lanjutan tersebut, ke-Tiga terdakwa (Z, KH dan Y) turut didampingi Penasehat Hukumnya, Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H.
Sebagaimana diketahui perbuatan ke-3 terdakwa mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.078 Milyar lebih, berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.
Sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen PT. BPRS Kota Juang Kabupaten Bireuen akan dilanjutkan tanggal 25 Maret 2024 mendatang dengan agenda saksi A de charge dan Pemeriksaan Saksi Ahli dari terdakwa, Munawal Hadi menuturkan.(**)