Oleh: Hence Mandagi, Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia
JAKARTA-REAKSINEWS.ID |
Masih segar dalam ingatan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator.
Hal itu disampaikan Presiden selaku pihak pemerintah dalam Uji Materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2022 lalu.
Mahkamah Konstitusi pun menggunakan pernyataan Presiden sebagai dasar pertimbangan hukumnya dalam memutus perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021.
Sikap dan pandangan Presiden Jokowi selaku pemerintah yang dijadikan dasar pertimbangan hukum MK dalam memutus perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 justeru berbanding terbalik ketika Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Dalam Perpres ini, Presiden menempatkan kedudukan Dewan Pers sebagai lembaga regulator bukan lagi Lembaga Independen sebagaimana diatur dalam UU Pers. Pemerintah sepertinya kebablasan membuat regulasi tentang pers dengan menempatkan Dewan Pers sebagai pelaksana pemerintahan dan berwenang menetapkan Komite yang di dalamnya terdapat pemerintah.
Hal ini jelas membatalkan independensi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Sungguh ironis, Presiden menetapkan Perpres ini tidak melibatkan mayoritas masyarakat pers.
Secara yuridis Dewan Pers pertama kali dibentuk tahun 1968 berdasar UU No. 11 tahun 1966 tentang Pokok Pers yang ditandatangani Presiden Soekarno. Dewan Pers kala itu berfungsi mendampingi pemerintah membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional (Pasal 6 ayat (1) UU No.11/1966).
Bagaimana mungkin Dewan Pers yang hanya terdiri dari segelintir elit pers dengan pasukan konstituennya disokong Presiden dan memaksa puluhan ribu perusahaan pers di Indonesia tunduk pada Perpres tersebut tanpa pernah dibicarakan dengan mayoritas masyarakat pers sebelumnya.
Presiden mungkin ‘miskin’ informasi tentang keberadaan puluhan ribu media yang selama ini dihina dan dijadikan objekan Dewan Pers dan para konstituennya untuk menguasai ruang lingkup pers dengan anggaran puluhan miliar rupiah hanya sekedar melaksanakan UKW ‘abal-abal’ dan pemaksaan verifikasi perusahaan pers.
Di satu sisi, Presiden tidak tahu bahwa puluhan ribu Perusahaan pers dan media selama ini hidup dari ‘mengemis’ iklan dan ‘menjual’ idealisme dengan kontrak kerjasama dari pemerintah daerah.
Sedangkan segelintir konglomerat media, bos-bos para konstituen Dewan Pers, dengan entengnya menikmati belanja iklan nasional mencapai ratusan triliun rupiah tanpa tersentuh regulasi anti monopoli.
Ironisnya, Presiden menerbitkan Perpres tanpa meminta pendapat mayoritas masyarakat pers yang selama ini ‘teraniaya’, terabaikan, terhina, dan terdiskriminasi oleh kelompok elit Dewan Pers. Padahal seluruh pemilik puluhan ribu media ini ikut membayar pajak.
Sementara, sasaran Perpres tersebut adalah kelompok yang selama ini dihina dan dimarjinalkan oleh Dewan Pers dengan sebutan media abal-abal dan perusak kemerdekaan pers.
" Bagaimana mungkin Presiden menerbitkan Perpres ini sementara saat ini baru 2000 perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers.
Padahal sudah selama 17 tahun sejak pertama kali puluhan organisasi pers membuat Peraturan tentang Standar Perusahaan Pers dan diterbitkan peraturannya oleh Dewan Pers tahun 2006, namun hingga kini tidak lebih dari 2000 perusahan pers mampu diverifikasi Dewan Pers.
Dengan kondisi ini maka Perpres ini menjadi tidak masuk akal untuk diterapkan. Puluhan ribu perusahaan pers dan media akan kalang kabut. Selama 17 tahun saja Dewan Pers hanya mampu memverifikasi (mendata) 2 ribuan Perusahaan pers dan media.
Bagaimana nasib puluhan ribu media yang belum terverifikasi dan menjadi sasaran dari Perpres tersebut. Ini menjadi pertanyaan yang harus dijawab Presiden karena sebelumnya tidak melibatkan mayoritas masyarakat pers dalam menerbitkan Perpres.
Di satu sisi, Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers merupakan peraturan yang disepakati oleh organisasi-organisasi pers dalam menentukan Standar Perusahaan Pers bukan sebagai Syarat mendirikan perusahaan pers.
Peraturan Standar Perusahaan Pers ini justeru digunakan Dewan Pers sebagai alat untuk menjadikannya sebagai regulator berjubah verifikator, dan ini jelas bertentangan dengan putusan MK terkait kedudukan Dewan Pers dalam UU Pers itu sendiri sebagai Lembaga Independen yang berfungsi sebagai fasilitator.
Sejatinya Organisasi Pers yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Pers sebagai Lembaga Regulator di bidang pers, adalah pihak yang menjadi user atau pengguna Peraturan Pers yang difasilitasi Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers.
Sehingga organisasi pers adalah pihak yang berhak menggunakan atau menerapkan peraturan pers terhadap anggotanya, dan bukan oleh Dewan Pers.
" Dewan Pers tentunya tidak perlu menjadi ‘genit’ saat mengajukan Draft Perpres tersebut ke pemerintah untuk mengemis peran sebagai regulator.
Dan Presiden pun sewajibnya tidak terburu-buru menetapkan Perpres tersebut tanpa melibatkan mayoritas masyarakat pers sebagai pihak yang menjadi sasaran penerapan Perpres tersebut.
Terlebih secara hukum, Perpres ini sangat bertentangan dengan UU Pers karena esensi dari independensi pers telah ‘dirusak’ dengan terbitnya Perpres nomor 32 tahun 2024 ini.
Sejarah UU Pers itu diterbitkan tanpa ada turunan Peraturan Pemerintah di bawahnya karena Pemerintah, DPR, dan masyarakat pers sepakat menjaga independensi pers dengan swa regulasi.
Menjadi rancu ketika Presiden menetapkan Perusahaan Pers yang dimaksud dalam Perpres ini hanya yang terverifikasi Dewan Pers.
Dengan begitu, Perusahaan Pers yang tidak atau belum terverifikasi Dewan Pers bukan menjadi bagian dari Perpres ini.
Jadi Perusahaan Platform Digital selaku penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan Layanan Platform Digital tidak perlu menjalankan Perpres ini bagi Perusahaan pers yang belum atau tidak terverifikasi Dewan Pers. Karena dalam Perpres ini tidak ada larangan atau sanksi pidana.
Kerjasama yang selama ini sudah berlangsung lama dengan puluhan ribu media online menjadi tidak perlu diterapkan Perpres ini. Karena komunitas yang diatur oleh Perpres ini hanya untuk kelompok elit media dan konstituen Dewan Pers.
Namun demikian, jika ada Perusahaan pers yang merasa dirugikan atau ingin membatalkan peraturan ini, dapat mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga mengajukan Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung.
Untuk diketahui, Perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan enam langkah ;
1. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
2. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
3. memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
4. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
5. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
6. bekerja sama dengan perusahaan pers, sebagaimana dilansir Suarahebat.co.id
21 Februari 2024 (**)