BANDA ACEH-REAKSINEWS.ID | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan 5 (lima) saksi pada sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (1 Februari 2024).
Munawal Hadi SH MH menyampaikan, sidang lanjutan kasus PT BPRS Kota Juang berkaitan Penyertaan Modal Pemkab Bireuen kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan agenda menghadirkan 5 Saksi,
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim H. Hamzah Sulaiman,SH dan H. Harimi Jaya, SH. R, Dedi Harryanto,SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota, serta dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen, Siara Nedy, SH,MH selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebut Munawal Hadi
"Adapun 5 (lima) Saksi yang diperiksa diantaranya, 1. Kabag Hukum Pemkab Bireuen Tahun 2018, Armia Bin M.Ali, 2. Kepala Bappeda Tahun 2020, Muslim Cut Hasan, 3. Bendahara Pengeluaran BPKD, Taufik Bin Ismail, 5. Bendahara Pengeluaran BPKD, Hafna Bnt Hanafiah dan 5. Kuasa BUD 2019 s.d 2021 yaitu, Yusni Ismail SE,
Lima orang saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum guna membuat terang duduk perkara untuk meyakinkan Hakim bahwa para terdakwa bersalah sebagaimana didakwakan.
Sementara terdakwa yakni, Z, KH dan Y, ketiganya didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, SH,MH, Azhari,S.sy, MH dan Teuku Yusri, SH,MH
Perbuatan melawan yang dilakukan terdakwa Z, Y dan KH menimbulkan Kerugian Keuangan Negara mencapai Rp 1.078 Milyar lebih sebagaimana Perhitungan Auditor Inspektorat Aceh.
Lanjutan sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen PT. BPRS Kota Juang akan kembali digelar Tanggal 19 Februari 2024 mendatang, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen menyampaikan.(Red)