Aplikasi e-SPM Permudah Daerah Monitoring dan Evaluasi

Foto: Zamzani B. Tjenreng memimpin rapat koordinasi penyelarasan mutu layanan dasar indikator Standar Pelayanan Minimal (*)

JAKARTA-REAKSINEWS.ID | Plh. Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zamzani B. Tjenreng memimpin rapat koordinasi penyelarasan mutu layanan dasar indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan kesehatan, beberapa waktu lalu di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (16 Februari 2024)

Sehari sebelumnya dalam rilis, Jumat (16/2), diselenggarakan rapat sejenis dengan membahas urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, Trantibum Linmas, dan sosial. 

Pada kesempatan itu, Zamzani menyampaikan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang merupakan salah satunya urusan wajib pelayanan dasar yang diatur oleh peraturan menteri teknis yang berisi ketentuan jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. 

Kemudian Zamzani juga menyampaikan PP Nomor 2 Tahun 2028 tentang Standar Pelayanan Minimal, Pasal 1 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. 

Sementara itu, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Standar Pelayanan Minimal, Pasal 3 ayat (3) yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai mutu pelayanan dasar, 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan standar teknis yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. 

Pelayanan dasar merupakan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara, terkait dengan jenis pelayanan dasar dalam rangka penyediaan barang/jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh, 

Khususnya dengan memprioritaskan masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

" Mutu pelayanan dasar menjadi ukuran kuantitas dan kualitas barang/jasa kebutuhan dasar serta pemenuhan secara minimal dalam pelayanan dasar sesuai dengan standar teknis agar hidup secara layak," kata Zamzani. 

Berdasarkan pelaksanaan penerapan SPM di daerah, terdapat kendala permasalahan di antaranya daerah sulit untuk pemenuhan mutu layanan dasar seperti pemenuhan sumber daya aparatur, sarana dan prasarana serta pengumpulan data, khususnya sasaran penerima layanan. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Zamzani mengatakan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri telah menyediakan sistem pelaporan SPM berbasis web (e-SPM). 

"Dengan adanya e-SPM ini, pemerintah daerah diharapkan akan menjadi lebih mudah menyampaikan pelaporan data dan informasi yang akan menjadi bahan dalam melakukan monitoring dan evaluasi penerapan SPM," terang Zamzani.(**)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak