Kemendagri Dorong Pemda dan DPRD Selesaikan Penetapan RTRW

Foto: Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kemendagri pada pembukaan Rapat Koordinasi di Kalimantan (doc)

JAKARTA-REAKSINEWS.ID | Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri turut menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, beberapa waktu lalu di Hotel Ambhara Jakarta.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (31/1) Rapat tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dan dipimpin oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II yang dilanjutkan dengan paparan narasumber dari Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, 

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri, Koordinator Harian Stranas KPK, dan Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK. 

Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Revisi RTRW dihadiri,
perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Kementerian LHK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan perwakilan dari dinas pengampu urusan penataan ruang provinsi dan kabupaten, serta perwakilan DPRD Provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Pertemuan dalam rangka membahas tahapan penyelesaian revisi rencana tata ruang wilayah provinsi dan penyepakatan komitmen penyelesaian RTRW Provinsi antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah yang belum menetapkan Raperda tentang RTRW Provinsi. 

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari 21 Provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua terdapat enam provinsi yang sudah menetapkan revisi Peraturan Daerah RTRW Provinsi, yaitu Sulawesi Selatan, Papua Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua. 

Sementara provinsi lainnya masih dalam proses revisi, yaitu Gorontalo (Persub), Sulawesi Tenggara (linsek), NTT (linsek), NTB (linsek), sementara itu Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara, Papua Barat Daya (DOB), Papua Tengah (DOB), Papua Pegunungan (DOB) dan Papua Selatan (DOB) dalam proses penyusunan materi teknis. 

Plh. Direktur SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto yang menjadi salah satu narasumber dalam rapat tersebut memaparkan mengenai proses evaluasi raperda RTRW Provinsi. 

Poin penting yang disampaikan di antaranya permohonan evaluasi Raperda RTRW Provinsi dilakukan melalui Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) dengan mengunggah seluruh syarat administrasi, setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap maka evaluasi raperda RTRW Provinsi dapat dilaksanakan. 

“Hal penting lainnya yaitu jangka waktu penetapan Raperda menjadi Perda paling lama dua bulan sejak dikeluarkannya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN,” ungkap Gunawan. 

Mengingat sangat pentingnya pelaksanaan revisi Perda tentang RTRW sesuai amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023, bahwa Pemda bersama DPRD diharapkan segera menyelesaikan penyusunan dan penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota agar RTRW menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD.(**)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak