Foto: Jasniwar S.Sos, Kepala Seksi Pembinaan Sumber Daya Aparatur Mukim dan Gampong Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong Provinsi Aceh (31/1)
BANDA ACEH-REAKSINEWS | Belanja pelaksanaan Pesta Demokrasi, Pilpres, DPD, Pileg dan Pilkada menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat. Janiswar S.sos." Pengadaan Seragam Linmas bersumber Dana Desa adalah Ilegal, Rabu (31 Januari 2024)
Kepala Seksi Pembinaan Sumber Daya Aparatur Mukim dan Gampong Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong Provinsi Aceh, Janiswar, S.sos menegaskan " Dana Desa tidak boleh digunakan untuk pengadaan baju linmas Pemilu maupun Pilkada
Pihak Gampong hanya dibenarkan secara aturan melaksanakan pengadaan seragam tersebut saat
kegiatan pemilihan keuchik langsung (pilchiksung), tegas Jasniwar (31/01)
"Lebih baik kegiatan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, supaya bisa dipertanggungjawabkan
saat ada audit oleh pihak terkait." Jikapun pengadaan dipaksakan, maka secara aturan itu tetap Ilegal,
Terkecuali dananya ditransfer langsung oleh penyelenggara ke rekening kas gampong baru bisa dikatakan legal, ujarnya.
Pemilu dan Pilkada merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah sudah disediakan anggaran khusus (APBN/APBA), serta dikelola langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)/ Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kab Kota di Daerahnya masing-masing
Memang beberapa tahun belakangan ini Pemerintah Desa sering melaksanakan kegiatan nasional skala gampong seperti penanganan Covid-19, Bantuan langsung Tunai (BLT-DD), Ketahanan
Pangan,
"Akan tetapi Pesta Demokrasi seperti Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih dilaksanakan sendiri oleh para penyelenggara, Jasniwar menjelaskan.(AF/Red)