Terkoordinir!! Polda Aceh Bongkar Kasus Penyelundupan Rohingya

Foto: Penyelundupan Rohingya di salah satu Titik Pendaratan di Provinsi Aceh (doc)

BANDA ACEH | Polda Aceh dan Jajaran Bongkar kasus Penyelundupan Rohingya 'Terkoordinir' (dikoordinir) oleh koordinator Utama," Security Camp Bangladesh beserta kapten kapal, pengungsi dipungut biaya 20.000-100.000 Taka atau Rp 3-15 juta perorang. Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Kepolisian fokus pengamanan dan bantuan sosial, Jumat (15 Desember 2023).

Polda Aceh bersama  jajaran berhasil membongkar kasus penyelundupan imigran Rohingya. Hal itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pelaku yang sudah tertangkap.

"Penyelundupan warga Bangladesh atau Rohingya 'Terkoordinir' (dikoordinir) oleh koordinator Utama," Security Camp Bangladesh beserta kapten kapal, terhadap para pengungsi dipungut biaya sebesar 20.000-100.000 Taka atau Rp 3-15 juta per orangnya," ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/12).

Setelah uang terkumpul, lalu koordinator yang terdiri dari kapten, nahkoda, dan operator mesin membeli kapal, BBM dan bahan makanan untuk bekal selama pelayaran menuju negara tujuan.

Uang yang terkumpul tersebut, setelah dipotong biaya operasional," Keuntungannya dibagi untuk kapten kapal, nahkoda, operator mesin serta koordinator utama yang berada di Camp Cox's Bazar Bangladesh, ungkap Kabid Humas.

Kabid Humas membeberkan, sebelum keberangkatan para pengungsi terlebih dahulu didata kemana negara tujuannya, apakah ke Indonesia, Malaysia, atau Thailand? 

Sehingga Kapalnya disesuaikan dengan negara tujuan. Namun, karena ketatnya penjagaan perairan Thailand dan Malaysia, mereka umumnya mengalihkan tujuannya ke Indonesia.

"Sedangkan keterlibatan warga negara Indonesia dalam kejahatan penyelundupan manusia ini, membantu mengeluarkan para imigran Rohingya dari camp atau tempat penampungan di Aceh serta membawanya menuju Malaysia melalui jalur darat menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara atau Dumai, Riau dengan biaya Rp 5 hingga 10 juta per orang," beber Kombes Pol Joko.

Hingga saat ini Polda Aceh Telah menangani sejumlah 23 Kasus Terkait Rohingya. Terhitung 16 Oktober 2015 hingga 15 Desember 2023, Polda Aceh dan polres jajaran telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya. Semua penegakan hukum tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.

Dari 23 kasus yang ditangani tersebut, polisi telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka. Sementara 3 orang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, katanya.

Dipaparkan," Medio 2015-2023 kita telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya, dengan menetapkan 42 tersangka dan 3 DPO. Para tersangka itu terdiri dari 2 warga negara Bangladesh, 13 negara Rohingya, dan 27 warga negara Indonesia,

Pelaku dimaksud diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia. Terhadap mereka dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, papar Kabid Humas Polda Aceh.

Terkait penanganan imigran Rohingya disejumlah lokasi di Aceh. Ia menegaskan, pihaknya hanya fokus pada pengamanan dan pemberian bantuan kemanusian sembari menunggu penanganan pihak terkait, baik Pemerintah Daerah, IOM, maupun UNHCR.

Kedatangan imigran Rohingya ke Aceh sudah menjadi momok, sehingga menimbulkan reaksi penolakan dari warga setempat. Sehingga membutuhkan pengamanan dari kepolisian dan wajib diamankan agar tidak terjadi konflik dengan warga setempat.

"Kepolisian, khususnya Polda Aceh dan polres jajaran hanya fokus pada pengamanan imigran Rohingya yang terdampar agar tidak terjadi konflik dengan warga dan memberikan bantuan kemanusian sembari menunggu penanganan dari pihak terkait, baik Pemda, IOM, maupun UNHCR," demikian, pungkas  Joko Krisdiyanto. (Samsul)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak