Tampil Di Talk Show, Ipda Angga Wakili Ditreskrimum Polda Aceh

Foto: Panit 3 Subdit I, Ipda Angga Nurdiansyah, SH, MH, mewakili Ditreskrimum Polda Aceh pada talk show di Kumala Hotel, (19/12)

BANDA ACEH | Mengusung tema."  Kesiapan Polda Aceh mengamankan penyelenggaraan Pemilu melalui Sentragakumdu". Panit 3 Subdit I, Ipda Angga Nurdiansyah, SH, MH, mewakili Ditreskrimum Polda Aceh  tampil di acara talk show di Kumala Hotel, Rabu (20 Desember 2023)

Serangkaian Talk Show dipandu host Puja TV, Selasa (19/12) sore di Kumala Hotel Banda Aceh, Ipda Angga menyampaikan sejumlah informasi  diantaranya mengatakan, dalam mengawal agenda strategis pemerintah menyangkut penyelenggaraan Pemilu 2024 agar berjalan baik, jajaran Kepolisian Polda Aceh menggelar Operasi Mantap Brata (OMB) Seulawah 2023-2024.

Sekiranya dalam tahapan penyelenggaraan ada pelanggaran pidana pemilu, maka kewenangan penanganannya ada pada Sentragakumdu yang didalamnya meliputi unsur Panwaslih, Kepolisian dan Kejaksaan. Sementara pelanggaran etik menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terdiri dari Ex Officio unsur KPU, Bawaslu dan tokoh masyarakat.

Dasar hukum Sentragakumdu merujuk pada Undang-undang No.7 Tahun 2023 Tentang Pemilu dan Perbawaslu No.3 Tahun 2023, kata Ipda Angga.

Dijelaskan Ipda Angga, DKPP adalah suatu lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi serta mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya, bertugas memeriksa, memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Sedangkan Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dibentuk guna penegakan hukum pelanggaran pidana pemilu berjalan efektif dan efesien serta maksimal, lanjutnya.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu," Mekanisme pertama dilakukan adalah melaporkan ke Panwaslih untuk dikaji terlebih dahulu oleh Panwaslih guna menilai, apakah laporan tersebut merupakan pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran administratif atau kode etik,

Selain penegakan hukum pelanggaran pidana pemilu melalui Sentragakumdu, saat ini Polda Aceh juga menggelar operasi kepolisian terpusat, yaitu Operasi Mantap Brata Seulawah 2023-2024 terdiri dari beberapa Satgas sesuai tupoksinya dalam pengamanan tahapan Pemilu.

Saat ini rangkaian penyelenggaraan pemilu 2024 sudah masuk ke tahapan kampanye, berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pemilukada sebelumnya, 

Adapun potensi pelanggaran pidana pemilu yang terjadi pada tahapan kampanye diantaranya berupa, money politik dan pengrusakan alat peraga kampanye dan sejumlah pelanggaran lainya. Namun hal tersebut hanyalah potensi dan diharapkan hal itu tidak terjadi, sebut Angga.

Untuk itu, Kepolisian mengajak dan mengharapkan, bersama-,sama menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Mari bersama-sama menjaga dan menunjukkan pada provinsi lainya di Indonesia bahwa, masyarakat Aceh mampu menjadi contoh penyelenggara pesta demokrasi yang dewasa dan damai, tanpa ada hal-hal yang mencederai Pemilu 2024 dengan hal-hal negatif, pinta Ipda Angga.

Diakhir penyampaiannya dalam talk show itu, semoga pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik, aman, damai dan sejuk, ucap Ipda Angga mengakhiri pernyataannya. (Samsul)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak