BIREUEN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa SM dan terdakwa F pada sidang pertama perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana SPP PNPM Mandiri Gandapura Tahun 2019 s.d 2023 bertempat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (7 Desember 2023)
Dalam Persidangan Tim Penuntut Umum diketuai Kasi Pidsus Siara Nedy, SH,MH membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa yang melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dipimpin Ketua Majelis Hakim an. Muhammad Jamil, SH,MH dan kedua terdakwa didampingi Penasihat Hukum dari Biro Pelayanan Bantuan Hukum Tri Labels.
Sementara dalam proses persidangan, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan, Kamis (14 Desember 2023) mendatang.
Terdakwa SM, penahanannya dipindahkan dari Rutan Kelas II Bireuen ke Rutan Kelas II B Banda Aceh hingga agenda sidang berakhir.
Sebagaimana disampaikan pada sebelumnya, dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Tahun 2019 s.d 2023:
SM selaku Ketua UPK dan saksi (YA) selaku Ketua BKAD bersama-sama telah menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan yang pada pelaksanaannya dilakukan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, antara lain :
1. Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) diberikan kepada Kelompok Perempuan kategori Rumah Tangga Miskin (RTM);
2. Tidak diperbolehkan diberikan pinjaman kepada individu;
3. Verifikasi usulan SPP dilakukan harus sesuai fakta peminjam di lapangan.
Kenyataannya dana tersebut diberikan kepada peminjam berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan peminjam individu, sementara sebagian besar usulan SPP kelompok dan individu tidak diverifikasi sesuai fakta dilapangan oleh Tim Verifikasi. Penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman,
"Melainkan digunakan oleh pihak lain seperti Saudara, Anak, Tetangga, Suami yang memiliki jabatan sebagai Perangkat Desa.
Selanjutnya, Tersangka (F) selaku Tim Verifikasi sekaligus Ketua Kelompok Perempuan Udep Sare menggunakan dana angsuran pinjaman SPP dari anggota pada 4 (empat) kelompok perempuan dan tidak disetorkan kepada pihak UPK,
"Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga terjadi tunggakan pada 4 (empat) kelompok perempuan tersebut dan menjadi kerugian keuangan negara.
Perbuatan melawan hukum oleh tersangka SM dan F menimbulkan tunggakan pinjaman Dana SPP PNPM di Kecamatan Gandapura mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara mencapai Rp 1.165.157.000,- (Satu miliar lebih) berdasarkan Hasil Perhitungan Tim Auditor Inspektorat Aceh,
Kerugian Keuangan Negara tersebut sebagian telah dikembalikan oleh peminjam kelompok dan individu sebesar Rp 746.000.000, Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH memaparkan.(Red)