BIREUEN | Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bireuen tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg Peserta Pemilu, Chairullah Abed SE, Sesuai Aturan," Hanya boleh dari Tanggal 28 November hingga 3 Hari sebelum hari H, Kamis (9 November 2023)
Kasatpol PP-WH, Chairullah Abed SE menyampaikan, Tim Penertiban (Gabungan) Panwaslih, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, Satpol PP, TNI dan Polri, menertibkan alat peraga kampanye di sekitar Kota meliputi jalan Protokol, Jalan Nasional dan di sejumlah jalan utama,
Penertiban APK dalam rangka menindaklanjuti," Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 dan peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 menyangkut pemasangan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan dan diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU, sebut Chairullah.
Berpedoman ketentuan tersebut, tahapan kampanye dibolehkan mulai (28 November 2023 hingga 10 Februari 2023 ataupun sampai 3 hari sebelum hari H. Diharapkan dapat menaatinya, baik menyangkut jadwal, serta mekanisme Sosialisasi dalam berkampanye,
Dipandang dari berbagai aspek, sejumlah APK yang dipasang oleh para peserta pemilu telah melanggar aturan dan ketentuan," Bahkan diantaranya terkesan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, jelas Kasatpol yang akrab disapa Khaidir Abed.
lanjutnya, penertiban meliputi bahan sosialisasi menyerupai APK yang memuat visi-misi, citra diri dan unsur ajakan kepada calon pemilih. Sementara waktu dan jadwal tahapan masih terlalu dini dari aturan sebagaimana telah ditetapkan,
Sebelum eksekusi penertiban, Tim telah pun mengingatkan untuk menertibkan APK secara mandiri, baik melalui himbauan dan menyurati partai politik peserta pemilu tahun 2024. Jika hingga 4 November tidak dilakukan," Tim Gabungan akan mengambil tindakan Penertiban, Kasatpol menguraikan.
Kamis (9/11) Tim Gabungan Fokus menertibkan APK di sepanjang jalan utama (protokol) jalan Nasional, fasilitas publik, tempat ibadah, tempat pendidikan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Terhadap bahan sosialisasi yang tidak menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) itu tidak diterbitkan sepanjang tidak memenuhi unsur citra diri, visi dan juga ajakan. Sedangkan iklan banner seperti Bacalon kepala daerah (Pilkada) juga tidak direkomendasi, Penertiban fokus pada APK dan bahan sosialisasi peserta pemilu saja,
Penertiban APK dan bahan sosialisasi bersama Tim Gabungan juga berupa tindak lanjut dari pengawasan dan pendataan, sesuai rekomendasi Panwaslih. Terhadap semua APK dan bahan sosialisasi yang ditertibkan akan di simpan dan diamankan oleh Panwaslih kabupaten Bireuen, Kasatpol PP-WH, Chairullah Abed SE menjelaskan.(Red)