Kejari Bireuen Tetapkan Asisten 3, Pembina dan Dirut PT. BPRS sebagai Tersangka

Foto: Kejari Bireuen Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi PT. BPRS Kota Juang (1/11)


BIREUEN | Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Tahun Anggaran 2019 s/d 2023, Kejari Bireuen Tetapkan, Asisten 3 Setdakab (Z), Pembina (KH) dan Direktur Utama (Y) PT. BPRS Kota Juang sebagai tersangka. Munawal Hadi, SH, MH, kerugian negara mencapai Rp. 1.078.840.999,69, Rabu (01 November 2023)


Munawal Hadi, SH, MH menyampaikan, Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (1/11) menetapkan 3 (tiga) tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 s/d 2021 dan Pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen tahun 2019 s/d 2023.


Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 jo Nomor : Print-01/L.1.21/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023, Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat dan barang bukti perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud, kata Kajari


Dipaparkan," Serangkaian perkara tersebut meliputi :


Tahun 2019 - 2021 Pemerintah memberikan dana penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang sebagai bentuk investasi kepada BUMD di Kabupaten Bireuen


Penyertaan Modal tersebut bertujuan untuk modal kegiatan usaha dalam bentuk “pembiayaan". Dengan masing-masing dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bireuen pada tahun 2019 sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan tahun 2021 sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana APBK Bireuen,


Kemudian berdasarkan alat dan barang bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 3 (tiga) orang tersangka terdiri dari:


1. Tersangka Z (54) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 (saat ini menjabat sebagai Asisten 3 Setdakab Bireuen).


2. Tersangka Y (54) Direktur Utama PT BPRS Kota Juang.


3. Tersangka KH (56) Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen.


Selaku Kepala BPKD (Z) sekaligus Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2021 serta Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) yang menjadi Pengelola Investasi Daerah telah mengusulkan, hingga mencairkan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Tahun 2019 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) pada PT BPRS Kota Juang,


Dan dilanjutkan pada tahun 2021 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah). Pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan aturan investasi pemerintah daerah pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.


Selaku Direktur Utama PT. BPRS Kota Juang (Y) mempermudah pembiayaan dan tetap menyetujui setiap pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan Syariah. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.


Sedangkan (KH) selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen sekaligus sebagai Pembina PT. BPRS Kota Juang mengkondisikan pembiayaan kelompok petani porang 'fiktif' sementara sebagian besar uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.


Perbuatan melawan hukum oleh tersangka (Z, Y dan KH) menimbulkan Kerugian Keuangan Negara mencapai (sebesar) Rp. 1.078.840.999,69 (satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah enam puluh Sembilan sen) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.


Ke Tiga-tiganya melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Tersangka (Z, Y dan KH) ditahan (penahanan) di Rutan Klas II Bireuen selama 20 (Dua puluh) hari kedepan dengan alasan dilakukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, papar Munawal Hadi.


"Perbuatan tindak pidana yang dilakukan para tersebut, ke-tiga tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih." Tidak menutup kemungkinan, Tim Penyidik Kejari Bireuen akan menetapkan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti baru, ujar Kajari Bireuen pada konferensi pers, Rabu, 01/11/23.(Red)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak