Kuatkan Kapasitas Wartawan, Kejari Bireuen Gelar Pelatihan Jurnalistik

Foto: Penguatan Kapasitas Wartawan di Aula Kejari Bireuen (9/10)


BIREUEN | Tingkatkan kapasitas dengan menghadirkan wartawan senior sebagai pemateri, Kejari Bireuen Gelar pelatihan jurnalistik. Kasie Intel, Abdi Fikri, SH berbekalkan ilmu sesuai kaedah, diharapkan insan pers selalu dapat menjaga profesionalisme dan kekompakan antar wartawan, Selasa (10 Oktober 2023)


Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Abdi Fikri, SH pada pembukaan kegiatan menyebutkan, penguatan kapasitas wartawan salah satu gagasan dalam bentuk pelatihan diinisiasi langsung Kajari, H. Munawal Hadi, SH, MH,


Penguatan kapasitas bertujuan untuk menambah ilmu jurnalistik terhadap mitra kerja (wartawan) khususnya liputan kabupaten Bireuen. Diharapkan Pelatihan seumpama ini bermanfaat bagi rekan-rekan jurnalis dalam menyajikan pemberitaan, selain menjadi sebuah informasi berkualitas nantinya, sebut kasie Intelijen mewakili Kajari.


Sementara Desi Safnita menyebutkan, seorang wartawan tidak terlepas dari tanggungjawab terhadap setiap informasi yang disampaikan, baik itu topik, Narasumber sebagaimana amanah UU Pokok Per Nomor 40 Tahun 1999, sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ)


Tentunya UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah mengatur mekanisme berkaitan hak dan kebebasan pers, selain etika, kewajiban media melayani hak jawab, hingga pelanggaran dan sanksi hukum,


Wartawan juga tidak terlepas dari aturan  sebagaimana amanat UU serta perlu mentaati ketentuan hukum yang berlaku, berbekal ilmu jurnalistik sebagai acuan, diyakini akan mampu menyajikan informasi yang akurat secara Profesional dan Proporsional, papar pimred Naritnews.com.


Sebelumnya, Muhajir Juli menyebutkan, ketika seseorang memilih dunia kewartawanan sebagai profesi," Tentunya perlu mengetahui, tugas, definisi hingga fungsi yang menjadi tanggungjawab wartawan. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah panduan yang saban waktu mengikat insan yang menggeluti dunia Pers,


Sekurangnya ada 11 Kode Etik Jurnalistik, selain memenuhi unsur 5w+1h dan penggunaan bahasa yang benar sesuai Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjadi Pijakan (Acuan) bagi setiap wartawan,


Nah, melalui pelatihan penguatan kapasitas wartawan yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Bireuen hari ini, Senin (9/10)  menjadi ajang berbagi ilmu jurnalistik guna mengasah kembali tata cara penyampaian informasi melalui media (pemberitaan) secara benar,


Salah satu teknis yang efektif untuk mengasah diri dan mudah dipraktekkan, memilih sebuah karya tulis (Buku, Novel, dan seumpamanya) disalin kembali ke sebuah buku minimal 2 - 3 halaman setiap hari hingga selesai," Metode tersebut, secara langsung akan mengaktifkan saraf-saraf di telunjuk jari yang spontan akan meresap ke saraf Otak (Kepala)


Dan sekitarnya metode ini dipraktekkan sekurang-kurangnya hingga tiga bulan," Insyaallah seseorang wartawan yang kita jumpai kemudian dapat dipastikan jauh berubah dari sebelumnya.


Bahkan tidak mustahil produk jurnalistik yang dihasilkan seiring lebih berkualitas dari pemberitaan terdahulu. Tentunya seorang wartawan juga dituntut untuk aktif membaca guna mengetahui kosa kata yang mudah difahami oleh publik dari setiap informasi yang disampaikan,


Wartawan adalah Informator yang tidak terlepas dari aturan dan ketentuan perundang-undangan, setiap produk jurnalistik yang di sajikan, telah melalui serangkaian proses editing sebelum penayangan, pimred komparatif.id menerangkan.


Pelatihan penguatan kapasitas wartawan di gelar di Aula Kejari Bireuen, Senin (9/19) diikuti puluhan insan pers. Dibuka oleh Kasie Intelijen, Abdi Fikri, SH mewakili, H. Munawal Hadi, SH, MH selaku Kajari dengan menghadirkan, Muhajir Juli dan Desi Safnita (Wartawan Senior) sebagai pemateri.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak