Kejari Bireuen Tingkatkan Status Dugaan Korupsi APBG Dayah Baro

Foto: Kantor Pemerintah Gampong Dayah Baro Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen (19/10)

BIREUEN | Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil menemukan peristiwa pidana kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Dayah Baro Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 s/d 2020. Munawal Hadi, SH, MH, indikasi Kerugian Keuangan Negara berkisar ± Rp. 550.000.000,- Kamis (19 Oktober 2023)

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, H. Munawal Hadi, SH, MH menyampaikan, penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Dayah Baro Kecamatan Jeunieb," Statusnya ditingkatkan dari Penyelidikan ke "Penyidikan" berdasarkan Surat Perintah Nomor :  Print - 03 /L.1.21/Fd.1/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.

Perbuatan Melawan Hukum yang berindikasi Kerugian Negara tersebut bermula pada saat Desa Dayah Baro menerima kucuran dana dari Alokasi Dana Gampong (ADG) bersumber APBK dan Dana Desa (DD) dari APBN dengan rincian :

Tahun 2018 Desa Dayah Baro menerima dana sebesar Rp. 795.405.400,- disusul  Tahun 2019 Rp. 865.646.000,- dan Tahun 2020 kembali menerima dana sebesar Rp. 960.506.144,- 

Total keseluruhan dana yang terkucur ke Desa Dayah Baro Jeunieb dari tahun 2018 s/d 2020 mencapai Rp. 2.621.557.644,- 

Dari hasil penyelidikan Tim Penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum dalam Penggunaan APBG Dayah Baro Kecamatan Jeunieb dengan ditemukan kekurangan volume pada Pembangunan Fisik (pekerjaan kontruksi) dari Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2020. 

Selain itu ditemukan pula Perbuatan Melawan Hukum pada Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong Dayah Baro Kecamatan Jeunieb yang mana BUMG tersebut tidak ditetapkan berdasarkan Qanun Gampong tentang Pendirian BUMG sejak Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 dan penggunaan anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Tim Penyidik telah bekerjasama dengan Tim Auditor dari Inspektorat Bireuen dan Tim Ahli Konstruksi dari Dinas PUPR dalam melakukan pemeriksaan lapangan terhadap Pembangunan Fisik serta penggunaan APBG Dayah Baro tersebut yang mana ditemukan indikasi Kerugian Keuangan Negara berkisar ± Rp. 550.000.000,-

Dalam rangka upaya mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana, hingga menemukan tersangkanya, maka Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen  memerintahkan Tim Penyidik untuk melakukan Penyidikan atas Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Dayah Baro Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 s/d 2020, imbuh Munawal Hadi.(**)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak