ACEH | Koordinator Paralegal Justice Wilayah Aceh Irfadi, S.Pd.I, NL.P, sangat menyayangkan kasus Penganiayaan terhadap warga Aceh asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Imam Masykur (25), meninggal dunia setelah mengalami penyiksaan berat yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres.
"Sementara, dilihat dari beredarnya Vidio penganiayaan tersebut, Kejadian ini sangat melukai hati kami warga Aceh, apapun alasanya tidak dibenarkan tindakan main hakim sendiri, ini negara hukum, biarpun dia bersalah.
Hal ini belum diketahui persis juga bagaimana kronologis peristiwa penganiayaan dan peyiksaan yang menyebabkan warga Aceh tersebut meninggal dunia.
Hanya saja, Sangat di sayangkan, peristiwa bejat yang di lakukan oleh oknum TNI AD yang sedang menjadi Paspampres di ibukota tersebut atas penganiayaannya hingga mengakibatkan Imam Maskur warga Aceh asal Kabupaten Bireuen meninggal dunia.
Dan diharapkan pula jangan sampai menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat, karena kami menilai perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan pelanggaran berat, kebejatannya hingga menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan memiliki unsur kesengajaan.
Untuk itu," Kami meminta kepada Presiden RI bersama Mahkamah Agung RI segera mengambil tindakan tegas dan tepat untuk oknum tersebut, tunjukan Negara ini adalah memiliki hukum yang kuat, berilah hukuman yang setimpalnya, jangan kecewakan warga Aceh.(Red)